PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SERTA MIRAS TINDAK KEJAHATAN

Solo, Kabarjoglo.com – Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dan minuman keras tindak kejahatan di wilayah kota Surakarta mulai bulan Juli 2017 – Maret 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Kamis (5/4/2018) Pagi Tadi.

Sebagai Ketua panitia Ibu Hasrawati Musitari S.H /Kasi Barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.

Hadir dalam acara tsb: Dr. H. Ahmad Purnomo, Apt (Wakil Walikota Surakarta),Teguh subroto S.H,M.H(Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta), Kompol Edy Sulistiyanto(Kasat Narkoba polresta Surakarta),Kpt inf Trisakti (pasi intel kodim 0735/ska),Hartanto S.E(Lurah kepatihan Wetan),Sarjono (kepala Rubasan kelas 1 Surakarta),dr. Siti Wahyuninsih M.kes(Din kes kota Surakarta) ,Panji ( Gerakan anti narkoba kotaSurakarta) dan dimonitoring Serda Yatno Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta

Dalam sambutanya Teguh subroto S.H,M.H(Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta) , Pada kesempatan pagi ini Kajari kota Surakarta melaksanakan pemusnahan BB narkotika dan miras tindak kejahatan di Wilayah kota surakarta mulai bulan Juli 2017 sampai Maret 2018
sedangkan untuk data – datanya tadi sudah dibacakan oleh ketua panitia tentang pemusnahan barang bukti,

Sedikit melihat bahwa barang bukti dimusnahkan ini kita berdasarkan pasal 270 KUHAP Yang intinya yaitu pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya pengertian kita kaitkan dengan pasal 46 ayat 2 KUHAP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan