Bincang Kopi “Simalakama Debt colector, Dipecat Atau Dipenjara”

Foto/istimewa
Foto/istimewa

Gowa- Kabarjoglo.com – Acara Bincang Ngopi Bersama digelar Surat Kabar Umum (SKU) Mitra Sulawesi menggandeng Polres Gowa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance, Form Pers Independent Indonesia (FPII) Sulsel, beserta Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI), Jumat (20/04/2018) di warkop 56 Jalan B. Dg. Bunga Sungguminasa Gowa.

Berangkat dengan tajuk “Simalakama Debt collector Dipecat atau Dipenjara”, acara tersebut menghadirkan pemateri yakni Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK. MSi, Pihak pembiayaan yang diwakili BFI, OJK yang diwakili Kepala Bagian Pasar Modal Andri Affan dan bersama seorang pengacara dan akademisi hukum Dr. Asdar Arti, SH. MH,.

Salam kegiatan tersebut dihadiri sejumlah partisipan berbagai segmen baik dari Finance sendiri, kepolisian maupun rekan LSM, Mahasiswa dan dari berbagai media, acara bincang tersebut berlangsung seru apalagi pada saat sesi tanya jawab.

Secara garis besar tiga pertanyaan menyoroti perihal konstituen, legalitas ataupun sejauh mana peranan standard operating procedure (SOP) yang mengikat secara intern untuk mengontrol dan mengendalikan kinerja output dari Debt collector tersebut.

Menanggapi hal tersebut, secara khusus Asdar Arti memberikan tanggapan dengan membenarkan sebagian besar pertanyaan yang notabene menjadi momok bagi semua kalangan yang mengenal Debt collector sebagai oknum yang mengerikan.

“Begitulah kalau berbicara fakta dan data, yang seharusnya karyawan mengikuti aturan yang telah diberlakukan sebelumnya namun masih banyak saja yang menyalahi aturan dengan berbagai kondisi,” terang Asdar.

“Terkait Debt collector yang melakukan penarikan semestinya melalui prosedur somasi dahulu, somasi pertama, kedua lalu eksekusi tentunya dengan cara yang sopan dimana ia harus dilengkapi surat kuasa dari pembiayaan dan sertifikat karena sebenarnya secara hukum yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan,” katanya saat ditemui usai acara bincang-bincang.

Dirinya berharap agar ke depan regulasi perihal penarikan yang dilakukan Debt collector bisa lebih jelas, terperinci dan tegas agar tidak terjadi tindak semena-mena atau preventif seperti yang selama ini dipahami oleh masyarakat.

“Semoga kedepan Debt collector bisa memahami porsinya, dan lebih diperhatikan kelengkapannya saat bertugas. Karena jangankan tindak premanisme seperti pemukulan pengancaman saja misal teriak-teriak depan rumah dan bikin malu itu tidak boleh, apalagi memukul itu bisa dipidanakan,” tutupnya.

Sumber : nkriku.com,mitrasulawesi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan