Solo,Kabarjoglo.com – Rabu (21-11-2018) Bertampat di Rt.01.Rw.10.Samping Sungai Kaliboro Kel.Purwodiningratan, Bintara Pembuna Desa(Babinsa) Kelurahan Purwodiningratan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Samsuri memantau kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF).
Pemerintah Kota Surakarta menargetkan tahun depan wilayah Kota Surakarta sudah tidak ada satu pun warganya yang berperilaku buang air besar sembarangan (BABS). Dengan demikian, predikat Open Defecation Free atau ODF bukan sekadar status di atas kertas atau prasasti. menegaskan fakta di lapangan jauh lebih penting ketimbang status ODF.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Walikota di wakili.Asisten Pemerintahan Kota Surakarta Drs.Said Ramandhon, Camat Jebres Agung Riyadi S.Sos.SH.Mm, Kapolsek Jebres.Ibu.Kompol Juliana SH.MH, Lurah Purwodiningratan Ibu Sri Retno Endang Palupi.SE, Ketua Lpmk.Bpk Wagino, Ketua Rw.se kel.Puurwodiningratan, Babinkamtibmas, dan juga Babinsa.
Pada Kesepatan tersebut Camat Jebres Agung Riyadi S.Sos.SH.Mm “ menyampaikan bahwasanya Jangan mengaku sudah ODF tapi kenyataanya masih banyak yang BAB sembarangan. Sering saya melihat, ketika sedangan sepedaan, banyak yang BAB di sungai, di bawah pohon bambu. Kapan lagi kalau ketemu yang BAB sembarang akan saya foto dan saya kirimkan ke pak lurah yang mengklaim wilayahnya ODF 100 persen,” tegasnya.
Sambutan Walikota yang dibacakan Said Ramandhon selaku Asisten Pemerintahan Kota Surakarta , bahwa ODF seharusnya bukan sekadar klaim untuk gagah-gagahan. Dia mengatakan pernyataan ODF 100 persen itu tidak penting, namun yang lebih diperhatikan adalah upaya untuk mencegah agar masyarakat tidak BAB sembarangan. Caranya? “Misalnya dengan penyediaan sanitasi komunal berbasis masyarakat. Sebab jika ada warga masih BAB di sungai kendatipun jumlahnya hanya satu tidak bisa dikatakan ODF 100 persen,” kata wali kota lagi.
Terpisah Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Ida Angklaita mengatakan sebenarnya tingkat kesadaran warga untuk BAB di jamban terbilang tinggi. Namun diakuinya, predikat ODF hanya akan diraih jika sudah tidak ada satu pun individu dalam suatu komunitas yang BABS. “Sekarang ini baru delapan dari 51 kelurahan yang berani mendeklrasikan wilayahnya.
Mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya di kelurahan agar mendata keluarga di wilayah mereka yang masih berperilaku BABS. Setelah pemetaan selesai dilakukan, para lurah diminta berkoordinasi dengan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas solusi yang tepat bagi warga tersebut. “Nanti bisa dibuatkan MCK komunal, atau disalurkan ke IPAL komunal atau apa, soal pembiayaan nanti bisa dibiayai APBD atau kita carikan CSR,” ungkap nya.