KOOPSSUS , PASUKAN KHUSUS BARU TNI

Foto : istimewa

 

Foto : istimewa

Akirnya Indonesia mempunyai pasukan khusus baru yang berasal dari tiga matra yang disebut Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) TNI.

Pembentukan Koopssus TNI berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken Presiden Jokowi, 3 Juli 2019.

Pasukan elite Koopssus TNI ini berasal dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Tujuannya dibentuk Koopsus TNI untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa Indonesia, baik dari ancaman luar maupun dalam negeri.

Selama ini, tiap matra di TNI punya pasukan elite masing-masing seperti Kopassus di TNI AD, Denjaka di TNI AL dan Paskhas TNI AU.

Menurut Perpres ini, Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini.

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.

Sumber: tabloidskandal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan