Wonogiri,Kabarjoglo.com – Dalam upaya memberikan pengetahuan tentang fungsi dan tugas Linmas, serta membentuk Linmas yang handal dalam membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban dilingkungan Kelurahan Selopuro, Forkopincam Baturetno menggelar Pembinaan Linmas Kelurahan Selopuro, Rabu(4/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Batuwarno Eko Budiyarto, SP., MM., Danramil 06/Batuwarno Kapten Inf Sunarta diwakili Bati Tuud Peltu Dedy Kurniawan beserta 2 Anggota Koramil, Kapolsek Batuwarno Iptu Rudi Sujatmiko,SH.dan 1 Anggota, Kepala Kelurahan Ruslan, Linmas se-Kelurahan Selopuro berjumlah 31 orang.
Sekcam Batuwarno berharap kepada seluruh anggota Linmas Kelurahan Selopuro agar dalam kegiatan pembinaan Linmas ini secara netul-betul memperhatikan agar nantinya mengetahui tentang tugas dan tanggung jawab Linmas, sehingga apabila terbentur dengan permasalahan dilapangan anggota Linmas tanpa ragu-ragu dalam penanganan pertama yang diketahui langsung untuk selanjutnya melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Sambutan Danramil yang disampaikan oleh Bati Tuud tentang tugas dan peran serta Linmas antara lain membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan. Fungsi linmas juga memberikan perbantuan kepada pemerintah daerah/desa, kepolisian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara dan perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan didesa/kelurahan.
“Untuk menciptakan ketentraman, ketertiban dan keamanan di lingkungan, linmas harus bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui koordinasi kepala desa setempat selaku pengendali langsung linmas, selain itu Linmas juga menjadi komponen cadangan dalam Bela Negara “, terang Batuud. Melalui kegiatan ini diharapkan satuan linmas Kelurahan Selopuro akan semakin mantap dan menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas taggung jawabnya dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan, pungkasnya.
Kapolsek Batuwarno menjelaskan tentang Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1, Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, (Pendim 0728/Wng).