Perkumpulan Aspirasi Perlindungan Perekaman Indonesia (P’ASPRI) Berkeinginan Dapat Berdiskusi Dengan Wakil Rakyat

Perkumpulan Aspirasi Perlindungan Perekaman Indonesia (P’ASPRI) Berkeinginan  Dapat Berdiskusi Dengan Wakil Rakyat

Solo, Kabarjoglo.com – Perkumpulan Aspirasi Perlindungan Perekaman Indonesia (P’ASPRI) berkeinginan untuk dapat berdiskusi dengan bapak dan ibu wakil rakyat serta memohon dapat menjembatani dengan KOMINFO, KEMENKUMHAM, dan ketua Lembaga Sensor Film untuk membahas media sosial yang saat ini sedang “naik daun” yaitu youtube.

Adanya kemajuan teknologi informasi yang ada di masyarakat memang tidak dapat dibendung, akan tetapi adanya kemajuan teknologi tersebut tidak selalu membawa dampak positif akan tetapi keberadaan youtube pelan tapi pasti akan mempengaruhi pasar jual beli VCD secara fisik yang saat ini tengah kami geluti.

Tidak jarang pula banyak dari anggota kami memberhetikan penggandaannya serta menjual VCD secara fisik. Saat kami ingin meproduksi dan menjual VCD kami diharuskan menyelesaikan beberapa persyaratan diantaranya adalah membeli hak cipta, memperoleh perizinan untuk menyebarluaskan VCD tersebut yang tentunya membutuhkan biaya, tidak hanya membayar penyanyinya saja tetapi musisinya juga, dan yang paling susah adalah mengurus surat LOLOS SENSOR dari Lembaga Sensor Film.

Fenomena Youtube yang terus berjalan tanpa adanya regulasi, jelas sangat mempengaruhi kami yanh memiliki perizinan untuk melakukan produksi VCD secara resmi dan legal bahkan untuk mengunggah video ke Youtube pun masih diharuskan memiliki izin dari pencipta dan stakeholder lainnya, yang mana setiap kali kami akan melakukan produksi membutuhkan biaya produksi yang tidak sedikit untuk meyelesaikan hal-hal tersebut.

Sedangkan saat ini banyak ditemui bahwa setiap orang dapat menguggah konten ke youtube tanpa harus mengurus perizinan yang sama seperti yang dilakukan produser rekaman legal.

Tidak hanya berkembangnya Youtube, Undang-Undang Hak Cipta no 28 tahun 2014 pengganti Undang-Udang HKI no 19 tahun 2002 justru melemahkan kami sebagai produser rekaman. Adapun bunyi Undang-Undang tersebut seolah memberi kemudahan bagi penyebar atau oknum pendistribusian ilegal yang hanya diancam 4 tahun, yang seharusnya dapat lebih dari 5 tahun untuk memberikan efek jera.

Maka dari itu agar tidak ada lagi anggota kami yang gulung tikar serta tidak mengurangi pedagang fisik VCD kami sangat ingin dan berharap dapat duduk bersama dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, KOMINFO, KEMENKUMHAM, Lembaga Sensor Film serta stakeholder yang terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan