Boyolali, Kabarjoglo.com – Satuan reserse narkoba polres Boyolali mengamankan dua orang sebagai tersangka pemilik ratusan pil koplo siap edar dari sebuah indekos di desa Ketaon Kecamatan Banyudono.
Dua orang tersangka masing masing Bayu Eko Prabowo (22) beralamat kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali dan Herman Adit Wijaya beralamat desa Mojolegi kecamatan Teras.
Kepala satuan reserse narkoba Polres Boyolali AKP Udroso mewakili Kalpores Boyolali AKBP Rahmad Nurhidayat hari jumat mengungkapkan keduanya di tangkap setelah polisi menerima infomasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo dan kemudian petugas melakukan penyidikan.
Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas menemukan 60 butir pil berlogo Y yang dikemas dalam plastik klil dan dimasukan ke dalam bukus rokok. Selain itu petugas juga menemukan pil merek lain dari dalam tas.
Tak hanya itu petugas juga masih menemukan ratusan butir pil koplo dari kamas lain. Selain tersangka petugas juga mengamankan barang buktu lain sebuah Telpon gegam. Udroso mengatakan total pil koplo yang diamankan sebanyak 452 butir.
Atas perbuatanya tersangka di jatuhi Pasal 197 / JO Pasal 106 Ayat 1 Subs Pasal 196 JO Pasal 98 AYAT 2 DAN 3 / UU RI NO 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.