Bea Cukai Surakarta Tangkap Pembuat Miras Dengan Merk Impor Palsu


Karanganyar – Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 (seribu tiga ratus enam puluh delapan) botol bekas kosong dengan merek miras impor serta bahan pembuatan miras.

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 (tiga) orang berinisial ABM, SYT, dan SPR. Berdasarkan informasi yang ada, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali. pada hari Selasa (29/6) minggu lalu

Bacaan Lainnya

Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber (Cyber Patrol). Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita cukai yang sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan oleh pelaku berinisial  ABM.

Adapun modus yang dilakukan oleh ABM adalah dengan cara mengiklankan miras tersebut melalui halaman media sosial, dan selanjutnya pada saat transaksi penyerahaan barang oleh ABM, Petugas Bea dan Cukai Surakarta berhasil meringkus yang bersangkutan di area Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sejumlah 27 botol miras impor palsu berbagai merek.

Tim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dengan bekal informasi yang dihimpun dari pengakuan ABM, bahwa minuman tersebut adalah miras palsu yang diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai (pita cukai palsu). Selanjutnya petugas Bea Cukai dengan gerak cepat berhasil mengamankan SYT di daerah Karanganyar.

Kegiatan penindakan tidak berhenti sampai di situ, selanjutnya tim kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut, dan berhasil mengamankan SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, “Penindakan yang dilakukan ini adalah sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal. Yang menjadi perhatian adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah (modus penjualan melalui media sosial), namun dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung”. jelas Budi

Sementara itu terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.

“Penindakan ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai namun juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat”, tambah Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan