BEA CUKAI SURAKARTA TANGKAP RIBUAN BOTOL MIRAS ILEGAL


Karanganyar – Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, berhasil menangkap salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu. Penindakan ini terjadi di Dukuh Puluhkadang, Mojolegi, Teras, Boyolali.Kamis(9/9/2021) kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah
sejumlah 1.886 (seribu delapan ratus delapan puluh enam) botol yang telah dikemas dan siap dijual secara eceran. Dalam kejadian ini, pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial Ma yakni sebagai pemilik
barang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penindakan ini berangkat dari informasi yang didapat dari masyarakat, yang melaporkan adanya indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya, Kemudian unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama 2 minggu”, ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.

Setelah mendapat informasi yang akurat, tim penindakan menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal. Pada hari Kamis itulah, petugas Bea Cukai mendatangi sebuah bangunan berupa rumah indekos di daerah Boyolali, dan kemudian meminta izin pemilik untuk melakukan pemeriksaan barang di
dalam mobil box dan juga di dalam sebuah bangunan, didampingi oleh Ketua RT selaku aparat setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display, kamar ke-2 dijadikan sebagai kamar tidur penjaga dan juga kulkas showcase minuman, kamar ke-3 untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita
cukai palsu, sedangkan kamar ke-4 untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli.

Petugas melakukan pencacahan secara singkat ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merk antara lain : Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan juga Ciu. Selain itu, juga ditemukan nota-nota
penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh petugas, miras ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan
pengamanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya serta melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali. Saat ini Masih sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, “Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan kanwil serta didukung oleh instansi penegak hukum terkait, diharapkan dengan penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya”.

Sementara itu terhadap hasil penindakan, total kerugian negara atas tidak dibayarkannya pungutan cukai ini mencapai Rp. 82.566.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan