Bea Cukai Amankan BKC Ilegal dengan Modus Pengiriman Melalui Jasa Titipan

Solo, Kabarjoglo.com – Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro memimpin kegiatan ekspose Barang Hasil Penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal pada Selasa, 24 Mei 2022 di Kantor Bea Cukai Surakarta. Kegiatan ini bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Purwantoro menjelaskan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 01 Januari s.d. 22 Mei 2022. Total nilai barang sebesar Rp2,81 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 Miliar. Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY dengan rincian sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Purwantoro menyatakan bahwa ekspose hari ini merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait. Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC. Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, SATPOL PP dan instansi terkait lainnya.

Purwantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara. penciptaan iklim usaha yang sehat. dan kelancaran pembangunan. Purwantoro mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan