Tingginya Intensitas Tindak Pidana Narkotika Remaja, Mendorong Mahasiswa Unisri Lakukan Studi Observasi di Kejaksaan Negeri Batu

Malang, Kabarjoglo.com – Tingginya intensitas tindak pidana narkotika di kalangan remaja menjadi latar belakang Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta (Unisri) dalam melakukan studi observasi melalui kasus tindak pidana narkotika yang menjerat CER alias Buki di Kejaksaan Negeri Batu, Malang. Rabu (08/11/23).

CER alias Buki asal Dusun Pagergunung RT 06/01, Gunungsari, Bumiaji, Kota Batu menjadi tersangka dalam kasus narkotika, pemuda kelahiran Malang, 04 Februari 2023 yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Selasa, 3 Oktober 2023 merupakan tanggal penerimaan berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Batu. Tersangka CER alias Buki telah ditahan di Kepolisian Resort (Polres) Batu sejak Kamis, 5 Oktober 2023 dengan kasus narkotika. Penyerahan Tersangka beserta barang bukti (BB) narkotika berlangsung di ruang tahap 2 seksi tindak pidana umum dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Batu, Eka Kartika Purba. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari yang menangani perkara ini adalah Gusti Ayu Made Dwi Kartika, Devy Prahabestari, Silfana Chairini dan Alfadi Hasiholan.

Kronologi kejadian, CER alias Buki ditangkap di kediamannya oleh tim Kepolisian Polres Batu. Saat melakukan penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) berupa 1 pocket sabu yang dibungkus plastik klip kuning seberat 1,95 gram dan satu buah sekrop dari sedotan. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak berkas catok rambut mini yang diletakkan dalam lemari kamar depan rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan satu HP Merk Samsung warna hitam.

Dengan ini tersangka terjerat tindak pidana pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara atau memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan