Jakarta, Kabarjoglo.com – Setelah melakukan audiensi dengan Deputi II Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dr. Raden Isnanta, M.Pd., serta jajarannya pada awal Maret 2025, hari ini IYCTC bersama koalisi komunitas orang muda mengirimkan surat dukungan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Surat ini bertujuan untuk mengawal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Perwalian Keolahragaan agar bebas dari intervensi industri rokok. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Keolahragaan dan harus dipastikan tidak membuka celah bagi campur tangan industri yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, termasuk pengaruh industri rokok.
“Indonesia bercita-cita mencapai Indonesia Emas 2045, tapi prevalensi stunting masih tinggi. Selain itu, meskipun jumlah SDM kita besar, jumlah atlet yang mampu bersaing di ajang dunia seperti Olimpiade masih terbatas. Jika kebijakan olahraga tidak disusun secara komprehensif dan bebas dari pengaruh industri rokok, sulit rasanya mencetak SDM yang sehat dan produktif,” ujar Manik.
Mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Manik mengungkapkan bahwa 34,7% pemuda usia 16-30 tahun tidak aktif berolahraga. Di sisi lain, kelompok usia 15-19 tahun justru menjadi perokok terbanyak, dengan prevalensi mencapai 56,5% (SKI, 2023). Minimnya aktivitas fisik yang diperparah dengan kebiasaan merokok dapat menghambat Indonesia dalam mencetak atlet unggul di kancah internasional.
“Kami ingin agar Kemenpora tidak melibatkan industri rokok atau industri lain yang berdampak negatif bagi kesehatan dalam kegiatan pemberdayaan pemuda maupun keolahragaan, apalagi menerima pendanaannya. Regulasi sudah jelas mengatur hal ini dalam Pasal 454-455 PP Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU Kesehatan,” tambah Manik.
IYCTC bersama koalisi komunitas orang muda juga menyoroti bahwa organisasi olahraga dunia, seperti FIFA, FIA, dan IOC, serta organisasi kesehatan global seperti WHO dan CDC telah mendukung kampanye Olahraga Tanpa Rokok. Standar internasional ini menegaskan bahwa olahraga harus sepenuhnya bebas dari intervensi industri rokok.
Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC, mengingatkan bahwa promosi rokok di ajang olahraga pernah terjadi di venue PON Aceh pada 2024.
“Hal ini tidak boleh terulang. Kemenpora perlu bersurat kepada federasi olahraga dan penyelenggara event di Indonesia agar patuh pada hukum dan tidak memberikan ruang bagi promosi rokok. Jika pelanggaran terjadi, sanksi tegas harus diberlakukan terhadap penyelenggara maupun pihak yang memberikan izin,” tegas Shella.
Sementara itu, Chairperson ASEAN Youth Organization, Sarah Rauzana, menekankan pentingnya pembatasan industri rokok dalam kegiatan olahraga dan kepemudaan.
“Selama lebih dari satu dekade, industri tembakau telah memanfaatkan iklan, promosi, dan sponsorship dalam event olahraga untuk menarik perhatian anak muda di ASEAN, termasuk Indonesia. Mereka kerap mengklaimnya sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar Sarah.
Menurutnya, kehadiran industri rokok dalam acara olahraga yang dihadiri banyak anak muda dapat meningkatkan keterpaparan terhadap merek rokok. Apalagi, harga rokok di Indonesia masih relatif terjangkau, sehingga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula.
Di sisi lain, IYCTC dan komunitas orang muda mengapresiasi sikap terbuka Deputi II Kemenpora yang menyambut baik rekomendasi mereka serta berkomitmen mendukung Olahraga Tanpa Rokok. Mereka juga mendukung percepatan pengesahan peraturan turunan dari UU Keolahragaan, dengan catatan regulasi tersebut harus berpihak pada masa depan kesehatan generasi muda dan atlet Indonesia.