SURABAYA – Dugaan penahanan ijazah milik eks karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya berbuntut panjang. Polda Jawa Timur kini turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Perusahaan yang dilaporkan adalah UD Sentoso Seal. Kasus ini mencuat setelah mantan karyawan berinisial DSP melaporkan dugaan penahanan ijazahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin (21/4/2025), didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan.
“Laporan dibuat oleh saudara DSP yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Kombes Jules, Rabu (23/4).
Selanjutnya, polisi akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, menyampaikan bahwa DSP mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak 2019 hingga 2020. Hingga kini, ijazah SMA miliknya belum juga dikembalikan.
“Dalam laporan disebutkan dugaan tindak pidana penggelapan ijazah, yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan,” ungkap Kombes Farman.
Menurut kuasa hukum pelapor, Edi Tarigan, VA disebut sebagai pihak yang menerima dan menandatangani dokumen milik kliennya, termasuk ijazah dan SKCK. Dalam bukti tanda terima yang mereka miliki, juga tercantum nama staf lain.
“Karena itu kami menyebut VA dan kawan-kawan sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelas Edi.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan bukti berupa salinan ijazah dan tanda terima.
Edi menuturkan, persoalan ini bermula saat DSP melamar pekerjaan di Sentoso Seal melalui lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Ia bekerja sebagai tenaga serabutan dari November 2019 hingga April 2020.
Saat perekrutan, perusahaan menawarkan dua opsi: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah. Jika memilih opsi kedua, gaji akan dipotong Rp1 juta selama dua bulan. DSP memilih menitipkan ijazah karena tidak memiliki uang.
“Namun setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tak kunjung dikembalikan. Klien kami bahkan sudah meminta langsung, termasuk bersama orangtuanya, tapi selalu mendapat jawaban yang berbelit-belit,” tutur Edi.
Hingga berita ini diturunkan, ijazah milik pelapor masih belum dikembalikan oleh pihak perusahaan.