Sukoharjo, Kabarjoglo.com – Sengketa mengenai pengelolaan Masjid Al Ghofur di Karanglo, Waru, Baki, memicu konflik sosial dan proses hukum setelah warga serta pihak wakif menuduh sebuah organisasi keagamaan lokal mengambil alih kendali masjid secara sepihak. Minggu, (24/11/25)
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum, Al Ghozali Hide Wulakada, Lia Karuniawati, S.H., Rizki Al Khafit, S.I.I., dan Arsyad Jauhar, S.H., warga menegaskan bahwa masjid yang dibangun secara gotong royong itu kini โdidominasiโ oleh Nahdlatul Ulama (NU) tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut wakif, Sunardi Siawodiharjo, tanah untuk Masjid Al Ghofur diwakafkan dalam dua tahap pada tahun 2019: lahan seluas 202 mยฒ untuk bangunan utama, dan tambahan 188 mยฒ untuk halaman masjid. Pembangunan dilakukan sepenuhnya melalui penggalangan dana warga, donasi material, serta tenaga sukarela.
โMasjid ini adalah hasil kerja bersama umat Muslim di Karanglo,โ demikian pernyataan tersebut, menegaskan bahwa wakaf diberikan untuk kepentingan seluruh umat Islam tanpa memandang afiliasi organisasi.
Konflik bermula ketika seorang tokoh agama lokal bernama Wahyono, yang juga merupakan pengurus NU, membantu mengurus administrasi wakaf. Warga mengklaim bahwa dua orang lain kemudian ditambahkan sebagai wakif, dan bahwa nama NU muncul sebagai *nadzir* dalam Sertifikat Wakaf, meskipun organisasi tersebut tidak pernah disebutkan dalam ikrar wakaf awal.
Selama sekitar empat tahun, masjid dikelola secara harmonis oleh warga dari berbagai latar belakang. Namun, pada akhir 2024, pengurus takmir yang ada digantikan oleh pihak yang berafiliasi dengan NU tanpa melalui musyawarah warga. Warga juga menyatakan bahwa atribut NU dipasang di masjid dan kegiatan ibadah mulai bercorak tradisi NU, menimbulkan ketidaknyamanan bagi jamaah non-NU yang merupakan mayoritas di wilayah tersebut.
Warga menyampaikan bahwa mereka bersama wakif telah mencapai sebuah kesepakatan resmi mengenai sikap dan langkah-langkah yang akan ditempuh terkait pengelolaan Masjid Al Ghofur. Mereka menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut sejak awal diperuntukkan bagi seluruh umat Islam, sehingga tidak semestinya dikuasai secara langsung ataupun tidak langsung oleh organisasi keagamaan tertentu.
Dalam pernyataannya, warga menilai bahwa dominasi NU di masjid telah menyebabkan sebagian jamaah non-NU merasa tersisih, sehingga memicu ketegangan horizontal di lingkungan tersebut. Mereka menambahkan bahwa masjid dibangun menggunakan dana, material, dan tenaga warga, yang menurut mereka memberikan hak moral yang kuat atas bagaimana masjid seharusnya dikelola.
Warga juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan oleh nadzir NU, yang menurut mereka mengandung cacat formil. Karena itu, mereka secara terbuka mendukung gugatan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama Sukoharjo, dengan harapan hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Selain itu, warga mengingatkan bahwa aturan perwakafan memungkinkan pergantian nadzir setiap lima tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk segera melakukan evaluasi dan memberhentikan NU beserta pengurusnya dari posisi nadzir Masjid Al Ghofur.
Sengketa ini kini berada di ranah hukum dan menunggu keputusan Pengadilan Agama Sukoharjo. Warga berharap hasil persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola masjid tersebut dan dapat memulihkan fungsi Masjid Al Ghofur sebagai rumah ibadah bersama bagi seluruh umat Islam, sesuai dengan amanah wakif.






