Kurang dari Sepekan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial EA (27) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

Pelapor sekaligus korban, Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.

Menurut Ipda Lukman, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir rumah kos.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka dan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras. Kendaraan korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dalam kondisi setang terkunci. Saat hendak digunakan keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada Senin (3/8/2026), Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan terduga di kawasan Jalan Pisang Candi Barat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui kepada penyidik telah mengambil sepeda motor tersebut serta melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” kata Ipda Lukman.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan pelat nomor kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu buah jaket, satu buah celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik maupun pengelola rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menutup pintu gerbang, menambah sistem pengamanan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga, serta mengamankan barang bukti. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, dan yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan