SUKOHARJO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat koordinasi guna membahas progres penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 serta evaluasi agenda legislasi prioritas daerah, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah Raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa menjadi perhatian utama, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sukoharjo yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukoharjo, Widoyo, menyampaikan pentingnya percepatan pembahasan regulasi agar tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tiga Raperda terkait pemerintahan desa perlu segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pilkades serentak,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang menjadi prioritas pembahasan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Widoyo, penyelesaian regulasi tersebut penting guna memastikan pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas regulasi desa, rapat koordinasi juga menyoroti Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046.
Raperda RTRW dinilai strategis karena akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah, tata kelola ruang, serta pengendalian pemanfaatan lahan di Kabupaten Sukoharjo dalam jangka panjang.
Bapemperda DPRD Sukoharjo menilai koordinasi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam penyusunan regulasi agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan program legislasi daerah yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan penyusunan Raperda berjalan sesuai mekanisme dan kebutuhan masyarakat.



