SUKOHARJO – Dinamika internal Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo kembali mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD Perindo Kabupaten Sukoharjo pada Mei 2026. Sejumlah kader yang mengaku sebagai loyalis partai mempertanyakan keputusan tersebut karena masih menetapkan Nugroho sebagai Ketua DPD.
Salah seorang loyalis Partai Perindo Sukoharjo, Bintoro Wijanarko SE , menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, DPP Partai Perindo perlu melakukan evaluasi karena terdapat persoalan hukum yang, berdasarkan keterangannya, masih bergulir dan belum memperoleh kepastian.
Bintoro menjelaskan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo hingga berakhirnya masa kepengurusan pada 2025. Ia mengaku telah melaporkan dugaan penggunaan tanda tangannya tanpa izin kepada Polres Sukoharjo pada 2024. Hingga kini, menurutnya, laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata siapa yang menjadi ketua, melainkan bagaimana partai menerapkan aturan organisasinya secara konsisten di tengah adanya proses hukum yang masih berlangsung,” ujar Bintoro.
Menurut Bintoro, persoalan tersebut tidak hanya disampaikan kepada kepolisian, tetapi juga telah dibawa ke ranah internal partai. Ia mengklaim telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Tengah agar menjadi bahan evaluasi organisasi.
Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada forum resmi yang mempertemukan seluruh pihak terkait guna melakukan klarifikasi ataupun penyelesaian secara internal.
Soroti Implementasi AD/ART
Dalam pandangan Bintoro, inti persoalan bukan sekadar pergantian kepengurusan, melainkan implementasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Perindo sebagai pedoman organisasi.
Menurutnya, setiap keputusan strategis, termasuk penetapan pengurus, semestinya mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan integritas organisasi.
“Kami ingin AD/ART benar-benar menjadi pedoman dalam setiap kebijakan organisasi. Itu yang kami harapkan dari partai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan siapa pun yang dipercaya memimpin DPD Perindo Sukoharjo sepanjang proses penetapannya dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme internal.
Menunggu Respons DPP dan DPW
Bintoro berharap DPP maupun DPW Partai Perindo segera memberikan penjelasan atas terbitnya SK kepengurusan terbaru. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan kader sekaligus menghindari munculnya polemik yang berkepanjangan di internal partai.
Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sukoharjo dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Nugroho belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Bintoro. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPW Partai Perindo Jawa Tengah, DPP Partai Perindo, serta Polres Sukoharjo terkait perkembangan laporan yang disebutkan narasumber.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat hak jawab maupun penjelasan dari seluruh pihak setelah konfirmasi diperoleh. Dengan demikian, informasi yang diterima publik dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.



