MALANG KOTA – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial SP (26), yang diduga terlibat dalam kasus penusukan terhadap rekannya, AVG (25), hingga meninggal dunia. Pelaku ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian, Selasa (18/8/2026).
Korban dan terduga pelaku diketahui sama-sama tinggal di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Keduanya merupakan mahasiswa asal Papua Selatan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa SP telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Kompol Rahmad Aji, berdasarkan keterangan saksi RYS serta keterangan awal dari terduga pelaku, korban dan SP sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi cekcok setelah SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).
Keributan tersebut kemudian berlanjut. Setelah perkelahian, SP kembali ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas yang merupakan miliknya.
SP kemudian mendatangi korban kembali dan melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan. Korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Begitu menerima laporan mengenai peristiwa penusukan tersebut, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Saat petugas tiba, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota kemudian melakukan pengejaran.
Pelarian SP tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menemukan dan mengamankannya di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” jelas Aji.
Setelah diamankan, SP bersama barang bukti berupa sebilah pisau kupas dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kompol Aji mengatakan, polisi bergerak cepat sejak menerima laporan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, mengejar terduga pelaku, hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut secara menyeluruh.
(Humas Polresta Malang Kota)






