Sidang Perdana Gugatan PMI Kota Banjarmasin Digelar, Jawaban Tergugat Disampaikan Melalui e-Court 8 Oktober

BANJARMASIN – Sidang perdana perkara perdata Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm terkait gugatan terhadap kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat dari Kantor Hukum Ahmad Nafarin, S.H. & Rekan hadir di persidangan. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap surat kuasa khusus, kartu anggota advokat, serta berita acara sumpah advokat dari kuasa hukum PMI.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Majelis kemudian menanyakan kepada pihak Tergugat mengenai penerimaan gugatan serta kesiapan untuk menyampaikan jawaban.

Kuasa hukum Tergugat menyatakan telah menerima dan mengetahui adanya gugatan tersebut.

Majelis hakim selanjutnya menjelaskan bahwa tahapan jawab-menjawab akan dilakukan melalui sistem e-Court. Jawaban dari Tergugat maupun Turut Tergugat diberikan paling lambat pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat juga meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan sebagian materi gugatan di hadapan persidangan. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan terdapat masyarakat dan pendukung Penggugat yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim, sebagian gugatan kemudian dibacakan, antara lain mengenai permohonan provisi, pokok perkara, serta petitum.

Dalam materi petitum yang dibacakan, Penggugat antara lain memohon agar pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dihentikan sementara. Penggugat juga meminta penghentian penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) 1 Agustus 2026 serta larangan melakukan tindakan organisatoris tertentu sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, Penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan H Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan Muskot 12 Juli 2026, menyatakan Muskot tersebut sah dan berkekuatan hukum, serta menyatakan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat Penggugat.

Penggugat turut mengajukan permohonan terkait penggunaan jabatan berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 serta tuntutan ganti kerugian yang besarannya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Namun, seluruh permohonan tersebut masih merupakan dalil dan tuntutan pihak Penggugat yang akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya dalil-dalil tersebut.

Tergugat Minta Gugatan yang Dibacakan Sesuai dengan Dokumen e-Court

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Ahmad Nafarin, S.H. & Rekan, Syarifani Syabarhani, S.H., menyampaikan agar materi gugatan yang dibacakan dalam persidangan sesuai dengan dokumen gugatan yang telah diunggah melalui sistem e-Court.

Menurutnya, hal tersebut penting karena pihak Tergugat akan menyusun jawaban berdasarkan dokumen gugatan yang telah diterima melalui e-Court.

“Gugatan yang di-upload dan yang dibacakan hari ini kami harapkan sama. Kami akan menjawab berdasarkan gugatan yang di-upload,” ujar Syarifani dalam persidangan.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa dalam gugatan terdapat permohonan provisi. Karena itu, pihak Tergugat diminta memperhatikan permohonan tersebut dalam jawaban yang akan disampaikan melalui e-Court.

Jawaban tersebut harus disampaikan paling lambat 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA.

Tergugat Persoalkan Dampak Permohonan Penghentian Kegiatan Organisasi

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat memberikan tanggapan terhadap materi gugatan, khususnya terkait permohonan penghentian sementara penggunaan kedudukan serta tindakan organisatoris PMI Kota Banjarmasin.

Pihak Tergugat menyatakan telah menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut kepada majelis hakim. Menurut kuasa hukum, permohonan penghentian kegiatan organisatoris perlu dipertimbangkan dengan melihat fungsi PMI sebagai organisasi kemanusiaan.

Kuasa hukum menyebut PMI Kota Banjarmasin saat ini tetap menjalankan sejumlah kegiatan kemanusiaan, termasuk berkaitan dengan penanganan korban Virgo Transport 8, pelayanan donor darah, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta distribusi air bersih kepada masyarakat.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa PMI Kota Banjarmasin menerima permintaan bantuan dari Polda Kalimantan Selatan untuk mendukung proses identifikasi korban kapal tenggelam yang jenazahnya berada di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Menurut pihak Tergugat, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam meminta majelis hakim menolak permohonan provisi Penggugat.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan yang harus tetap berjalan. Ada kegiatan penanganan korban, donor darah dan kegiatan kemanusiaan lainnya yang harus tetap dilaksanakan,” kata pihak Kuasa Hukum Tergugat.

Kuasa hukum juga menyoroti kegiatan PMI dalam penanganan karhutla serta distribusi air bersih kepada masyarakat yang sebelumnya terdampak kondisi air yang tidak layak digunakan untuk konsumsi.

Meski demikian, pihak Tergugat menegaskan bahwa seluruh keberatan dan argumentasi tersebut akan disampaikan secara resmi melalui jawaban dalam proses persidangan.

Hormati Proses Persidangan

Terkait permohonan Penggugat agar tindakan tertentu dari pihak Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, Kuasa Hukum Tergugat menyebut hal tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan Penggugat dan akan diuji dalam proses pembuktian.

Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya perbedaan pandangan mengenai proses pelaksanaan Muskot serta prosedur organisasi PMI. Namun, mereka menyatakan persoalan tersebut akan disampaikan dalam jawaban dan pembuktian di persidangan.

“Permohonan itu merupakan hak Penggugat untuk mengajukan. Nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Kami dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengikuti proses yang berjalan dan menghormati apa pun keputusan majelis hakim,” demikian disampaikan kuasa hukum.

Dengan demikian, perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm masih berada pada tahap awal persidangan. Setelah pembacaan sebagian gugatan pada sidang perdana, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Tergugat dan Turut Tergugat melalui e-Court, paling lambat 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses jawab-menjawab, pembuktian, serta pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan