SURABAYA, KabarJoglo.com — Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial ADR dan AA sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing merupakan perempuan asal Sidoarjo berinisial ADR dan laki-laki asal Sukabumi berinisial AA. Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.
“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Korban Dijanjikan Gaji Rp8 Juta per Bulan
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Korban diduga awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Namun, dalam perkembangannya, korban diduga diarahkan ke praktik prostitusi daring.
Menurut Ganis, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Aplikasi MiChat disebut digunakan untuk mencari pelanggan.
ADR diduga bertugas merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, serta mengoordinasikan operasional prostitusi dan joki.
Sementara itu, AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan kepolisian adalah penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Masyarakat Diimbau Waspadai Tawaran Kerja
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa disertai informasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan, penampungan, maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






