Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan penyesuaian penulisan jenis pekerjaan pada dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sesuai klasifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk sistem administrasi perpajakan yang dikelola pemerintah.
Melalui aturan baru tersebut, setiap jenis pekerjaan harus menggunakan nomenklatur resmi yang telah ditetapkan. Penyeragaman ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan penulisan pekerjaan yang selama ini kerap menimbulkan kendala dalam proses sinkronisasi data antarinstansi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa kesesuaian data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung validasi identitas masyarakat pada berbagai layanan digital pemerintah, termasuk proses administrasi perpajakan.
Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menetapkan 108 klasifikasi pekerjaan yang menjadi acuan bagi seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia. Klasifikasi tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari aparatur sipil negara, pegawai swasta, petani, nelayan, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pendidik, pekerja kreatif, tokoh agama, hingga profesi lainnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, terdapat 108 nomenklatur pekerjaan yang dikelompokkan ke dalam enam kategori utama. Berikut uraian masing-masing kelompok:
1. Kelompok Umum dan Belum Bekerja
Kategori ini mencakup masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap maupun yang aktivitasnya tidak masuk profesi tertentu, seperti:
- Belum/Tidak bekerja
- Pelajar/Mahasiswa
- Mengurus rumah tangga
- Pensiunan
- Pekerja lepas
- Pencari kerja
- Penerima pensiun
- dan kategori umum lainnya.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan Pejabat Publik
Meliputi profesi yang bekerja di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Kepala daerah
- Wakil kepala daerah
- Anggota DPR, DPD, DPRD
- Hakim
- Jaksa
- Pejabat negara lainnya.
3. Karyawan Badan Usaha
Kelompok ini mencakup pekerja di sektor swasta maupun BUMN/BUMD, seperti:
- Karyawan swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Pegawai perusahaan
- Buruh pabrik
- Operator produksi
- Teknisi
- Staf administrasi
- Manajer perusahaan
- dan profesi sejenis.
4. Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan
Kategori ini mencakup mata pencaharian berbasis sumber daya alam, antara lain:
- Petani
- Pekebun
- Peternak
- Nelayan
- Pembudidaya ikan
- Penyuluh pertanian
- Pekerja kehutanan
- dan profesi sejenis.
5. Bidang Jasa, Perdagangan, dan Wirausaha
Meliputi profesi di sektor jasa dan ekonomi, seperti:
- Pedagang
- Wiraswasta
- Pengusaha
- Sopir
- Ojek
- Kurir
- Montir
- Tukang bangunan
- Penjahit
- Salon/kecantikan
- Perhotelan
- Pariwisata
- dan berbagai profesi jasa lainnya.
6. Profesi Khusus
Kelompok ini berisi profesi yang memerlukan keahlian atau kompetensi tertentu, meliputi:
Bidang Kesehatan
- Dokter
- Dokter gigi
- Perawat
- Bidan
- Apoteker
- Tenaga kesehatan lainnya.
Bidang Pendidikan
- Guru
- Dosen
- Tenaga pendidik lainnya.
Bidang Hukum
- Advokat
- Notaris
- Konsultan hukum.
Bidang Teknik dan Profesional
- Arsitek
- Insinyur
- Akuntan
- Auditor
- Konsultan.
Bidang Seni dan Kreatif
- Seniman
- Musisi
- Penyanyi
- Aktor
- Desainer
- Fotografer
- Penulis
- Jurnalis.
Bidang Keagamaan
- Ustaz
- Pendeta
- Pastor
- Bhikkhu
- Pandita
- Pemuka agama lainnya.
Tujuan Penyeragaman Nomenklatur
Pemerintah menetapkan 108 nomenklatur pekerjaan tersebut untuk:
- Menyeragamkan penulisan pekerjaan pada KTP dan Kartu Keluarga.
- Memudahkan integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan.
- Meningkatkan akurasi data untuk layanan BPJS, perbankan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.
- Mengurangi perbedaan penulisan pekerjaan yang selama ini menyebabkan kendala dalam sinkronisasi data antarinstansi.
Dengan adanya standar tersebut, masyarakat yang melakukan perekaman data baru maupun perubahan data kependudukan diwajibkan memilih jenis pekerjaan sesuai daftar resmi yang telah ditentukan.
Selain mendukung integrasi dengan sistem perpajakan, penyeragaman data pekerjaan juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik lainnya, seperti layanan perbankan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan pemerintahan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data apabila terdapat perubahan pekerjaan atau apabila jenis pekerjaan yang tercantum pada KTP maupun KK belum sesuai dengan klasifikasi terbaru. Pembaruan data dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili masing-masing.
Dengan basis data kependudukan yang semakin akurat dan seragam, pemerintah berharap proses pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat sasaran, serta mampu mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Sumber: Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (diolah).






