PEKALONGAN – Proses mediasi dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pemuda bernama Calvin mengalami luka berat hingga cacat permanen di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pekalongan Kota berakhir tanpa tercapainya kesepakatan. Dalam proses tersebut sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum korban dengan seseorang yang hadir dan mengaku mewakili perusahaan pemilik truk.
Kuasa hukum korban, Adv. David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med., mengatakan bahwa sejak awal dirinya meminta agar mediasi dilakukan dengan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan.
“Saya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa saya hanya akan berunding dengan pihak yang benar-benar memiliki surat kuasa atau surat tugas dari perusahaan. Menurut saya, hal tersebut penting agar hasil mediasi memiliki kepastian hukum,” ujar David.
Menurut David, keberadaan surat kuasa atau surat tugas bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk bertindak atas nama perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa.
Ia menyebut, saat mediasi berlangsung, pihak yang hadir belum dapat menunjukkan dokumen yang menurutnya diperlukan untuk membuktikan kewenangan mewakili perusahaan. Atas dasar itu, David menyampaikan keberatan kepada penyidik dan berpendapat mediasi belum dapat dilanjutkan.
Perdebatan Terjadi Saat Mediasi
David menuturkan, perbedaan pandangan mengenai legalitas perwakilan perusahaan berkembang menjadi perdebatan di ruang mediasi.
Menurut keterangannya, dalam perdebatan tersebut ia menerima sejumlah ucapan yang dianggap merendahkan profesi advokat.
“Saya menilai ucapan tersebut tidak semestinya disampaikan dalam forum mediasi. Fokus saya tetap pada aspek hukum, yakni mengenai legalitas pihak yang hadir mewakili perusahaan,” katanya.
David menegaskan bahwa dirinya hanya mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang hadir untuk mengambil keputusan atas nama perusahaan.
“Saya tidak mempermasalahkan identitas ataupun jabatan seseorang. Yang saya tanyakan adalah apakah yang bersangkutan memiliki surat kuasa atau surat tugas yang sah untuk mewakili perusahaan. Itu yang menurut saya menjadi dasar penting dalam proses mediasi,” ujarnya.
Ia juga mengakui situasi sempat memanas. Namun, menurutnya, anggota kepolisian yang berada di lokasi segera mengambil langkah untuk meredam keadaan sehingga situasi kembali kondusif.
David menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hukum seharusnya dilakukan melalui argumentasi berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Keberatan atas Draf Berita Acara
Selain persoalan legalitas perwakilan perusahaan, David juga menyampaikan keberatan terhadap redaksi draf berita acara mediasi yang sedang disusun penyidik.
Menurutnya, draf tersebut mencantumkan perusahaan sebagai pihak yang diwakili oleh seseorang yang hadir dalam mediasi. Karena berpendapat legalitas perwakilan belum dapat dibuktikan, ia meminta redaksi tersebut diperbaiki.
David juga menyatakan bahwa dalam proses tersebut sempat terjadi insiden berupa perobekan draf berita acara oleh pihak yang mengaku mewakili perusahaan. Peristiwa tersebut, menurutnya, terjadi di hadapan penyidik.
Ia menyayangkan kejadian tersebut dan berharap seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Fokus pada Kepentingan Korban
David menegaskan bahwa perhatian utama pihaknya tetap tertuju pada kepentingan hukum korban.
Menurutnya, penyidikan perlu mengkaji secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Calvin mengalami luka berat hingga cacat permanen, termasuk hubungan sebab akibat dari setiap kejadian.
Ia menyebut korban hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka serius yang dialaminya.
Sampaikan Memorandum Hukum
Sebagai bagian dari proses pendampingan hukum, David mengatakan pihaknya telah menyampaikan Memorandum Hukum kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Kota, dengan tembusan kepada Kapolres Pekalongan Kota dan Kasat Lantas.
Memorandum tersebut, menurutnya, berisi pandangan hukum agar penyidik mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta, termasuk pemeriksaan kendaraan, rekonstruksi, maupun pendapat ahli apabila diperlukan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Memorandum ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan agar seluruh aspek hukum dapat dianalisis secara objektif dan menyeluruh,” ujarnya.
David berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang ada.
Polisi: Memorandum Masih Dipelajari
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Memorandum Hukum dari kuasa hukum korban.
“Surat dari kuasa hukum sudah kami terima dan saat ini masih kami pelajari,” kata AKP Andi Susanto saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, memorandum tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dipelajari penyidik sebelum pelaksanaan gelar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.






