Profil Drs. Nurbiyantoro, Akademisi dan Pengamat Ekonomi UNDHA AUB yang Konsisten Soroti Keadilan, Hukum dan Ekonomi Rakyat

SURAKARTA – Nama Drs. Nurbiyantoro, S.P., M.M. tidak asing di lingkungan Universitas Dharma AUB Surakarta (UNDHA AUB). Akademisi yang memiliki perhatian pada bidang ekonomi, pendidikan tinggi, tata kelola, hingga persoalan sosial tersebut cukup aktif menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam sejumlah kesempatan, Nurbiyantoro tidak hanya berbicara mengenai persoalan ekonomi dari perspektif angka dan pertumbuhan, tetapi juga mengaitkannya dengan aspek keadilan, kepastian hukum, demokrasi, serta kondisi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Salah satu pandangan terbarunya muncul ketika menanggapi polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Dalam pemberitaan Kabarjoglo, 26 Agustus 2026, Nurbiyantoro mengingatkan agar polemik rekening tersebut tidak justru menggeser substansi aspirasi masyarakat yang menjadi latar belakang persoalan. Menurutnya, sebuah isu yang berkembang di ruang publik perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan informasi yang terverifikasi.

“Jangan sampai kita terpesona dengan hal yang sifatnya timbul sesaat. Masalah yang substansi akhirnya hilang,” ujar Nurbiyantoro dalam pemberitaan tersebut.

Akademisi dengan Perhatian pada Ekonomi dan Kebijakan Publik

Sebagai akademisi, Nurbiyantoro dikenal memiliki perhatian terhadap persoalan ekonomi dan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pandangan tersebut terlihat dalam berbagai pernyataannya ketika membahas persoalan pendidikan tinggi, ekonomi masyarakat, demokrasi maupun kebijakan pemerintah.

Dalam menanggapi isu rekening aktivis Pati, misalnya, ia melihat persoalan dari dua sisi. Selain aspek hukum dan demokrasi, ia juga menempatkan isu tersebut dalam perspektif stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.

Namun, ia mengingatkan agar sebuah persoalan tidak dibesar-besarkan hingga seolah-olah berdampak terhadap stabilitas ekonomi nasional tanpa melihat skala dan konteks persoalannya.

Menurutnya, persoalan ekonomi harus dibaca secara rasional. Perubahan harga saham atau sentimen pasar, misalnya, tidak dapat serta-merta dikaitkan hanya dengan satu persoalan karena terdapat banyak faktor yang memengaruhi pasar, mulai dari kinerja perusahaan, sentimen investor, kondisi pasar hingga situasi ekonomi global.

Pernah Dipercaya sebagai Wakil Rektor II UNDHA AUB

Rekam jejak Nurbiyantoro di UNDHA AUB juga mencakup jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam berita pelantikan pejabat struktural Universitas Dharma AUB periode 2022–2026 yang dipublikasikan Kabarjoglo, Nurbiyantoro tercatat sebagai Wakil Rektor II UNDHA AUB.

Publikasi lain pada 2024 juga menyebut Nurbiyantoro sebagai Wakil Rektor II UNDHA AUB ketika menyampaikan pandangan mengenai Dies Natalis ke-55 kampus tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya perguruan tinggi memberikan kontribusi kepada masyarakat, termasuk melalui pengembangan kewirausahaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Catatan jabatan tersebut penting ditempatkan berdasarkan periode waktunya. Dengan demikian, penyebutan Nurbiyantoro sebagai Wakil Rektor II sebaiknya merujuk pada periode jabatan yang telah terverifikasi, bukan diasumsikan sebagai jabatan yang masih diemban saat ini.

Terlibat dalam Transformasi Perguruan Tinggi AUB

Selain memiliki rekam jejak di lingkungan akademik, Nurbiyantoro juga tercatat mempunyai peran dalam proses transformasi kelembagaan AUB Surakarta.

Laman resmi UNDHA AUB mencatat Nur Biyantoro Sastro Suparno, M.M. sebagai Bendahara Yayasan Karya Dharma Pancasila (YKDP) sekaligus Ketua Tim Akselerasi Penggabungan Perguruan Tinggi AUB Surakarta.

Tim tersebut terlibat dalam proses penggabungan STIE AUB, STMIK AUB dan Akademi Teknologi AUB yang kemudian menjadi bagian dari Universitas Dharma AUB Surakarta.

Peran tersebut menunjukkan keterlibatannya tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga dalam proses tata kelola dan pengembangan kelembagaan pendidikan tinggi.

Pendidikan dan Perspektif Manajemen

Nurbiyantoro memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan manajemen. Gelar Magister Manajemen (M.M.) yang disandangnya menjadi salah satu fondasi akademik dalam aktivitasnya ketika memberikan pandangan mengenai persoalan ekonomi dan manajemen.

Perspektif manajemen tersebut tampak dalam cara ia membaca persoalan ekonomi secara lebih luas, yakni tidak hanya melihat angka pertumbuhan, tetapi juga tata kelola, kepastian hukum, keberlanjutan usaha dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam sejumlah pandangannya, kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM menjadi perhatian penting.

Ia menilai keberadaan pekerjaan dan penghasilan, meskipun dalam skala kecil, tetap memiliki arti besar bagi ketahanan ekonomi masyarakat. Menurutnya, persoalan yang lebih berbahaya justru ketika masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Ekonomi Rakyat dan UMKM Menjadi Perhatian

Perhatian Nurbiyantoro terhadap ekonomi masyarakat bukan hal yang baru.

Dalam kegiatan Dies Natalis ke-55 UNDHA AUB pada 2024, ia menekankan pentingnya perguruan tinggi memberikan kontribusi bagi masyarakat, termasuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Salah satu bentuknya adalah pengembangan inkubator bisnis dan kewirausahaan yang diharapkan mampu membantu masyarakat maupun mahasiswa mengembangkan produk usaha sekaligus memahami aspek legalitas dan pengelolaan bisnis.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasannya bahwa lulusan perguruan tinggi idealnya tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Dengan demikian, pendidikan tinggi menurut perspektif tersebut tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi harus mempunyai manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Menyoroti Pentingnya Hukum dan Keadilan

Dalam berbagai pernyataannya, Nurbiyantoro juga memberikan perhatian terhadap hubungan antara ekonomi dan hukum.

Dalam polemik rekening aktivis Pati, misalnya, ia menilai setiap tindakan terhadap rekening masyarakat harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang jelas.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi agar masyarakat memahami dasar serta mekanisme tindakan yang dilakukan terhadap sebuah rekening.

Perhatian terhadap kepastian hukum tersebut kemudian ia kaitkan dengan isu pemberantasan korupsi dan kebutuhan penguatan regulasi mengenai perampasan aset.

Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.

Penguasa dan Pengusaha Perlu Diawasi

Nurbiyantoro juga menyoroti pentingnya independensi regulator dan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan antara kekuasaan dan kepentingan bisnis.

Menurutnya, hubungan antara kekuasaan dan kepentingan usaha harus tetap berada dalam koridor pengawasan yang kuat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pandangan mengenai potensi konflik kepentingan tidak boleh diarahkan kepada individu atau kelompok tertentu tanpa bukti. Prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum tetap harus dihormati.

Sikap tersebut memperlihatkan pendekatannya yang mencoba menempatkan persoalan ekonomi, hukum dan kebijakan dalam kerangka tata kelola yang lebih luas.

Perguruan Tinggi Tidak Boleh Menjadi Menara Gading

Perhatian Nurbiyantoro terhadap persoalan masyarakat juga terlihat dalam pandangannya mengenai fungsi perguruan tinggi.

Dalam sebuah wawancara pada 2024, ia menyebut perguruan tinggi bukan menara gading. Menurutnya, kampus harus memahami perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk dinamika sosial dan politik.

Bagi Nurbiyantoro, pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab untuk membentuk generasi yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga karakter dan pemahaman terhadap kehidupan masyarakat.

Pandangan tersebut kemudian ia kaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi salah satu landasan Yayasan Karya Dharma Pancasila sebagai badan penyelenggara UNDHA AUB.

Dari Kampus, Ekonomi hingga Isu Publik

Jejak Nurbiyantoro menunjukkan sosok akademisi yang tidak hanya beraktivitas di lingkungan kampus.

Namanya muncul dalam berbagai pembahasan mengenai pendidikan tinggi, ekonomi masyarakat, kewirausahaan, demokrasi, tata kelola hingga isu hukum dan kebijakan publik.

Dalam setiap persoalan, ia cenderung menekankan pentingnya melihat masalah secara utuh dan tidak terjebak pada isu yang muncul sesaat.

Hal itu pula yang terlihat dalam pandangannya mengenai polemik rekening aktivis Pati. Baginya, perdebatan mengenai rekening dan aspek ekonomi jangan sampai membuat masyarakat melupakan persoalan utama yang menjadi dasar munculnya aspirasi.

Pada akhirnya, perspektif Nurbiyantoro menempatkan ekonomi bukan sekadar persoalan pertumbuhan angka, pasar dan sistem keuangan. Ekonomi juga berkaitan erat dengan keadilan, kepastian hukum, kesempatan kerja, keberlangsungan UMKM serta kemampuan masyarakat untuk hidup secara mandiri.

Dengan latar belakang akademik, pengalaman struktural di perguruan tinggi dan keterlibatannya dalam pengembangan kelembagaan AUB, Nurbiyantoro menjadi salah satu figur akademisi yang cukup aktif menyampaikan perspektif mengenai hubungan antara pendidikan, ekonomi, hukum dan kehidupan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan