Polda Jatim Ungkap 4 Perkara, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan Solar

SURABAYA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026. Perkara tersebut meliputi pengangkutan satwa dilindungi, bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, pengiriman ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Pengungkapan melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).

Jules mengatakan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memberikan informasi kepada kepolisian mengenai dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Jules.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.

Tujuh Ekor Burung Ditemukan di Pelabuhan Probolinggo

Perkara pertama terungkap pada 15 Oktober 2026 di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh ekor burung yang terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sirip dan Insang Hiu Diangkut Tanpa Dokumen

Perkara kedua ditemukan pada 16 Oktober 2026 ketika petugas memeriksa truk Fuso di atas kapal KM Dharma Rucitra VII di Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Truk yang menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.

Sopir berinisial BJ disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.

Perkara ini dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait dokumen dan ketentuan karantina yang berlaku.

Ribuan Botol Arak Bali Ditemukan di Banyuwangi

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas memeriksa sebuah truk boks dan menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Dugaan Penyalahgunaan 1.140 Liter Solar Bersubsidi

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi. Jumlah BBM dalam uraian awal perkara diperkirakan mencapai 1.140 liter.

Solar tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengisian di SPBU wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang disebut turut diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur-unsur pidana sesuai ketentuan hukum.

Polda Jatim menyatakan penanganan keempat perkara dilakukan sesuai tahapan hukum masing-masing. Proses pemeriksaan dan pembuktian diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan