Wonogiri, Kabarjoglo.com – Bertempat di pendopo Kecamatan Nguntoronadi, Danramil 04/Nguntoronadi Kapten Inf bersama dengan jajarna Forkopincam melaksanakan rapat kordinasi tentang terkait merebaknya Virus Covid-19 (Corona), Selasa(31/3).
Rakor tersebut diantaranya membahas tentang penanganan wabah virus Corona dan pendataan warga yang baru datang dari perantauan serta terkait perintah dari Bupati Wonogiri yang tidak memperbolehkan memberlakukan lockdown secara sepihak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Antara lain Camat Nguntoronadi Indrijo, Danramil 04/Nguntoronadi Kapten Inf Handriya, Anggota Polsek, Kepala UPT Puskesmas Nguntoronadi I dan II, Sekcam, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Nguntoronadi.
Adapun hasil dari rakor tersebut diantaranya, Dilarang membuat posko tingkat Desa terkait Covid 19, Kepala Desa dan Lurah agar meningkatkan sosialisai terkait virus Covid-19 kepada warganya, Dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan warga, Kepala Desa dan Lurah wajib mendata setiap warga yang mudik dan melaporkan pada Camat paling lambat pukul 19.00 WIB setiap harinya, (Pendim 0728/Wng).