Boyolali, Kabarjoglo.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Boyolali memberikan surat himbauan kepada para pengelola destinasi wisata di Boyolali untuk waspada terkait libur Natal dan Tahun Baru.
Surat himbauan tersebut disampaikan sesuai peraturan PPKM Level 3 di destinasi wisata. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Boyolali Supana, Senin (29/11) mengatakan pengelola wisata diminta memperketat protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap keluar masuk pengunjung wisata.
Selain itu memastikan tak ada kerumunan yang menyebabkan tak terkendali jarak dan juga pembatasan pengunjung hanya 50%, begitu juga melarang pesta seni dan pembatasan seni budaya dan tradisi.
“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan dengan kerumunan terbuka maupun tertutup di destinasi wisata kemudian juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan tentunya membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan dan non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum adanya COVID 19,” bebernya.
Diinformasikan sejumlah objek wisata di Boyolali mulai dibuka namun jumlah pengunjung masih dibatasi 50% meski demikian petugas tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan guna antisipasi munculnya kluster baru COVID -19 di Boyolali.