LBH Sembada dan Lapas Sleman Perkuat Kerja Sama Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

Sleman – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman terus memperkuat kerja sama dalam pemberian layanan hukum bagi warga binaan. Sejak dimulai pada 2019, kolaborasi ini mencakup penyuluhan, konseling hukum, hingga pendampingan litigasi dan nonlitigasi.

Direktur LBH Sembada, Henrikus Indhayana Yudha Prasetya, mengatakan bahwa kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Sleman telah berlangsung dalam berbagai bentuk. Mulai dari penyuluhan hukum, konseling, hingga pendampingan bagi warga binaan yang belum memiliki penasihat hukum.

“Rata-rata setiap pertengahan tahun kami mendampingi lebih dari 20 perkara hukum yang posisinya berada di Sleman. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya, Senin (8/7).

Henrikus menambahkan, selama ini LBH Sembada hanya terlibat dalam tahap penyuluhan hingga proses putusan hukum. Namun ke depan, pihaknya juga berharap dapat diberikan kewenangan dalam pengurusan hak-hak warga binaan, seperti asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. “Layanan ini akan membuat bantuan hukum lebih optimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, menyatakan bahwa kolaborasi dengan LBH Sembada mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi. Ia menilai kerja sama tersebut sangat penting, mengingat tren kasus hukum di wilayah Sleman mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Saat ini, kata Kelik, Lapas Cebongan dihuni 317 narapidana, melebihi kapasitas ideal yang hanya 225 orang. Sementara itu, tahanan yang masih berada di Polsek, Polresta, dan Polda DIY mencapai 138 orang. “Di Polsek-Polresta ada 98 orang, dan di Polda ada 40 orang. Ini menjadi calon penghuni kami ke depan,” katanya.

Kelik menekankan pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat untuk mencegah pelanggaran. Ia mencontohkan kasus-kasus yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum, seperti membawa senjata tajam tanpa izin atau perilaku pacaran yang melanggar batas.

“Pacaran tidak dilarang, tapi jika berlebihan dan melanggar hukum tentu bisa menjadi perkara. Oleh karena itu, edukasi hukum harus terus dilakukan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan