Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo Disorot Publik, LAPAAN RI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM.Dr.Kusumo Putro.SH .MH ( foto/ist)

SOLO – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta kian menjadi sorotan publik. Proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dukungan terbuka datang dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI). Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Dr Kusumo Putro SH MH, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, tanpa kecuali.

“Siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, wajib diproses hukum. Korupsi adalah kejahatan serius karena merampas hak rakyat dan merusak sendi keadilan sosial,” ujar Kusumo Putro, Sabtu (20/12/2025).

Tokoh yang dikenal aktif dalam gerakan antikorupsi itu menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh gentar menghadapi tekanan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik maupun birokrasi.

“Jaksa harus tegak lurus pada hukum dan nurani. Jangan takut meski ada tekanan dari mantan pejabat atau tokoh berpengaruh. Hukum pelaku, rampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Menurut Kusumo Putro, penegakan hukum yang tegas dan konsisten penting untuk mencegah munculnya persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ia menilai, kasus dana hibah KONI Solo harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya efek jera dalam setiap putusan perkara korupsi. “Agar para pelaku kapok dan malu atas perbuatannya yang telah melukai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kejari Solo terus mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021–2024. Tim penyidik Pidsus telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, mantan pejabat, pengurus KONI, hingga pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa salah satu saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp320,7 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Dr Supriyanto SH MH, belum mengungkap identitas saksi dimaksud karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Hingga kini, Kejari Solo juga masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara. Dana hibah KONI Kota Surakarta sendiri tercatat setiap tahun dianggarkan dari APBD dengan nilai berkisar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar.

Penyidikan yang berjalan ini diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana publik tersebut sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran olahraga di Kota Solo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan