SURAKARTA – Konflik kekuasaan di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta hingga kini belum menunjukkan titik temu. Perseteruan antara dua kubu yang sama-sama mengklaim legitimasi sebagai penguasa Keraton kian meruncing dan berdampak luas pada upaya pelestarian warisan budaya Jawa.
Dua kubu yang berseteru tersebut yakni kubu PB XIV Hangabehi yang didukung Lembaga Dewan Adat, serta kubu PB XIV Purubaya yang memperoleh dukungan dari keluarga besar putra-putri PB XIII. Konflik yang semula berkutat pada persoalan legitimasi gelar raja, kini berkembang menjadi saling klaim paugeran hingga isu pengelolaan aset keraton.
Sejumlah persoalan turut memperkeruh suasana, mulai dari isu penggantian gembok museum hingga tudingan campur tangan pemerintah yang dinilai tidak netral. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan Keraton Surakarta sebagai pusat budaya dan situs cagar budaya nasional.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Penyelamat dan Pelestari Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H., mendesak agar konflik segera diakhiri melalui rekonsiliasi dan kesadaran kolektif.
“Kita harus berpikir ke depan. Kepentingan yang lebih besar adalah pelestarian budaya Jawa dan keberlanjutan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai aset bangsa,” ujar Kusuma, Minggu (21/12/25).
Menurutnya, secara historis dan heritage, Keraton Kasunanan Surakarta merupakan warisan budaya nasional yang wajib dijaga dan dilestarikan. Meski pengelolaannya berada di tangan para pewaris Raja-Raja Mataram Islam, namun hal tersebut tetap harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Warisan ini tidak bisa diklaim sepihak. Banyak pewaris sah dalam garis keturunan Mataram. Terlebih setelah peralihan dari sistem kerajaan ke republik, ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus disikapi bersama,” tegasnya.
Kusuma juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak dan peran penting dalam menjaga keberlangsungan Keraton Surakarta. “Sebagai pusat budaya Jawa, keraton bukan hanya milik keluarga internal, tetapi juga milik publik. Konflik berkepanjangan justru membuat masyarakat Solo merasa malu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengamanatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan, pengamanan, dan pengawasan pelestarian cagar budaya. Bahkan, undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi upaya pelestarian.
“Siapapun yang menghambat pelestarian cagar budaya dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” kata Kusuma.
Dalam konteks penyelamatan cagar budaya, ia menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap hitung-hitungan soal anggaran. “Nilai pengetahuan, sejarah, dan peradaban di dalamnya jauh lebih besar dari sekadar angka. Bangsa ini mampu jika ada kemauan bersama dari pemerintah dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Namun demikian, Kusuma mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal keluarga keraton. Ia menilai campur tangan berlebihan justru berpotensi mengulang sejarah kelam intervensi kolonial dalam konflik suksesi kerajaan.
“Leluhur kita mengajarkan penyelesaian persoalan dengan mawas diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Jangan karena nafsu kekuasaan, ajaran luhur itu ditinggalkan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya filosofi kemanunggalan raja dan kawula, di mana pemimpin harus dekat dengan rakyat. Dalam konteks modern, kawula adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
“Seorang pemimpin tidak boleh adigang, adigung, adiguna. Merasa paling berkuasa dan paling benar,” tegas Kusuma.
Sebagai tokoh masyarakat Solo, Kusuma mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga persatuan di internal Keraton Kasunanan Surakarta demi mewujudkan visi Solo Makmur Berbudaya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Surakarta bersikap proaktif membangun sinergi dengan para pemangku adat, membuka ruang publik bagi kegiatan kebudayaan, serta mendorong penguatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
“Keraton, pemerintah daerah, dan masyarakat harus berjalan bersama. Wajah Solo tidak bisa dipisahkan dari Keraton Kasunanan Surakarta, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.
Kusuma mengingatkan bahwa konflik “dua matahari kembar” di Keraton Surakarta bukanlah hal baru. Konflik serupa pernah terjadi pada awal kepemimpinan PB XIII, namun tidak seintens sekarang.
Di era keterbukaan informasi dan media sosial, lanjutnya, isu kecil dengan mudah menjadi besar. Informasi kerap tersebar tanpa verifikasi, sehingga batas antara fakta dan hoaks menjadi kabur.
“Yang benar bisa dianggap salah, yang salah bisa dinilai benar, tergantung emosi dan keberpihakan,” katanya.
Padahal, jika ditarik garis kekerabatan, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purubaya sejatinya adalah saudara kandung satu ayah. Namun, ikatan persaudaraan itu kini dipertaruhkan di tengah tarik-menarik ego dan ambisi kekuasaan.






