Polisi Tidur Tidak Boleh Dibangun Sembarangan, Ini Aturan dan Standar Ukurannya

JAKARTA – Pembuatan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalan lingkungan maupun kawasan perumahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain harus memenuhi standar teknis, pemasangannya juga menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai status jalan. (Hukumonline)

Dalam regulasi lalu lintas, istilah “polisi tidur” tidak disebut secara khusus. Pemerintah menggunakan istilah alat pembatas kecepatan yang berfungsi memperlambat laju kendaraan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Hukumonline)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, alat pembatas kecepatan dibagi menjadi beberapa jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table, yang masing-masing memiliki ukuran serta peruntukan berbeda. (Hukumonline)

Untuk speed bump, tinggi yang diperbolehkan berkisar antara 5 hingga 9 sentimeter dengan lebar total 35 hingga 39 sentimeter. Jenis ini umumnya digunakan pada area parkir atau jalan lingkungan dengan kecepatan kendaraan rendah. (Hukumonline)

Sementara speed hump memiliki tinggi antara 8 hingga 15 sentimeter dan digunakan pada jalan lokal maupun lingkungan yang memiliki batas kecepatan operasional lebih rendah. Adapun speed table biasanya diterapkan pada ruas jalan tertentu dan area penyeberangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah. (Hukumonline)

Pakar hukum dan regulasi transportasi menegaskan bahwa pemasangan polisi tidur harus mempertimbangkan aspek keselamatan, desain jalan, karakteristik lalu lintas, hingga perlengkapan jalan yang sudah ada sebelumnya. (Hukumonline)

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membangun polisi tidur secara mandiri tanpa dasar aturan atau izin yang berlaku di daerah masing-masing. Sebab, pemasangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu fungsi jalan dan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan. (Hukumonline)

Selain membahayakan pengendara, polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak memenuhi standar teknis kerap menjadi keluhan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan kendaraan dan mengurangi kenyamanan berkendara. (Reddit)

Karena itu, pembangunan alat pembatas kecepatan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan. (Hukumonline)

Sumber rujukan: Hukumonline dan PID Polda Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan