Pemerintah melalui regulasi terbaru menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Namun, di lapangan masih ditemukan adanya bank penyalur yang menahan sertifikat tanah maupun BPKB milik nasabah sebagai jaminan tambahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jaminan utama pada KUR mikro adalah usaha yang dibiayai itu sendiri. Artinya, bank tidak diperbolehkan meminta tambahan agunan berupa sertifikat rumah, tanah, maupun BPKB kendaraan untuk pinjaman di bawah ketentuan tersebut.
Praktik penahanan agunan tambahan oleh bank dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Sejumlah pengawas layanan publik, termasuk Ombudsman RI, disebut telah menerima berbagai laporan terkait persoalan ini.
Selain berpotensi melanggar aturan, bank penyalur KUR juga dapat menghadapi risiko sanksi administratif. Pemerintah disebut tidak akan memberikan subsidi bunga kepada bank yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran KUR sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan untuk terlebih dahulu mendatangi pimpinan cabang bank terkait dengan membawa salinan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar pengajuan pengembalian jaminan.
Nasabah juga dapat menyampaikan permohonan resmi agar sertifikat atau BPKB yang ditahan segera dikembalikan karena pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Ombudsman RI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pelaku UMKM agar memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah tanpa terbebani syarat agunan tambahan di luar ketentuan pemerintah.






