JAKARTA – Bareskrim Polri terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Konsultasi Reserse, sebuah fasilitas berbasis daring yang memungkinkan pelapor memperoleh informasi terkait penanganan perkara sekaligus memantau perkembangan Laporan Polisi (LP) tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi maupun WhatsApp, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi secara praktis tanpa perlu mengantre. Dalam proses pengajuan, pelapor diminta melengkapi identitas berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Laporan Polisi (LP) apabila telah terdaftar.
Selain itu, masyarakat juga diminta menguraikan kronologi perkara beserta kendala yang dihadapi. Setelah data diverifikasi, petugas piket akan menjadwalkan sesi konferensi video yang mempertemukan pelapor dengan penyidik yang menangani perkara.
Salah seorang pelapor berinisial NV memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh kepastian mengenai laporan polisi yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan. Melalui konsultasi yang dilakukan pada Jumat (26/6), NV berharap mendapatkan penjelasan terkait status penanganan kasusnya.
Setelah tahapan registrasi dan verifikasi selesai, NV mengikuti konferensi video dengan penyidik melalui fasilitas yang disediakan Bareskrim Polri. Dalam pertemuan virtual itu, penyidik memaparkan perkembangan penyidikan sekaligus menjelaskan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh pada tahap berikutnya.
Pelaksanaan konsultasi tersebut turut difasilitasi oleh Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Muhammad Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Usai mengikuti konsultasi, NV mengaku memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporannya. Ia menilai penjelasan yang disampaikan penyidik membuat proses penanganan perkara menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian mengenai tahapan yang sedang berjalan sesuai prosedur.
Kehadiran Layanan Konsultasi Reserse ini diharapkan semakin memperkuat keterbukaan informasi dalam penegakan hukum, meningkatkan komunikasi antara penyidik dan masyarakat, serta memudahkan pelapor memantau perkembangan perkara secara cepat, transparan, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.






