Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soroti Rokok Ilegal, Minta Kebijakan Cukai Lindungi Industri Legal dan Lapangan Kerja

TEGAL – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, menilai industri hasil tembakau (IHT) tengah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain tren penurunan produksi rokok nasional, industri rokok legal juga menghadapi tekanan akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Hekal usai mengunjungi salah satu perusahaan industri hasil tembakau di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk menyerap aspirasi pelaku industri sebagai bahan masukan sebelum Komisi XI DPR RI membahas sejumlah kebijakan di bidang cukai.

“Saya ingin melihat langsung kondisi di lapangan agar kebijakan yang nantinya dibuat tidak keliru. Kebijakan terkait cukai memiliki dampak yang luas, baik bagi industri, tenaga kerja, maupun penerimaan negara,” kata Hekal.

Politikus Fraksi Gerindra itu mengatakan, perusahaan yang dikunjunginya merupakan salah satu industri padat karya di daerah pemilihannya yang menyerap banyak tenaga kerja. Menurutnya, keberlangsungan industri legal perlu menjadi perhatian karena memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ia menilai perusahaan tersebut mampu menciptakan lingkungan kerja yang baik, termasuk memberikan upah yang disebut berada di atas ketentuan upah minimum. Mayoritas pekerjanya berasal dari kalangan generasi Z dan milenial.

“Banyak karyawan yang bekerja sejak usia muda dan berharap dapat berkarier hingga masa pensiun di perusahaan ini karena penghasilannya dinilai mampu menopang kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Hekal menegaskan, industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan serta cukai perlu memperoleh kepastian dan perlindungan regulasi.

“Yang harus kita jaga adalah industri yang legal. Mereka membayar pajak, membayar cukai, dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Tantangan yang harus dihadapi adalah peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang masuk melalui jalur penyelundupan. Di sisi lain, menurutnya, pelaku usaha yang ingin menjalankan industri rokok secara resmi tetap perlu diberikan ruang sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai kebijakan cukai, Hekal berpendapat bahwa kenaikan tarif yang terlalu tinggi perlu dikaji secara cermat karena berpotensi memengaruhi perilaku konsumen.

“Kalau cukainya terlalu tinggi, masyarakat bisa mencari alternatif yang lebih murah. Kondisi seperti itu berpotensi memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang tepat agar kepatuhan membayar cukai tetap terjaga tanpa mendorong praktik penghindaran cukai,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai masukan dari pelaku industri akan menjadi bahan pertimbangan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau, termasuk wacana penyederhanaan lapisan tarif (layering) cukai yang tengah dibahas pemerintah.

Menurut Hekal, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, serta perlindungan terhadap lapangan kerja di sektor tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan