HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan untuk Percepat Pelayanan Pertanahan

JAKARTA – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkenalkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi. Inovasi tersebut ditujukan untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Tiga transformasi itu terdiri dari Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal yang sebelumnya telah berjalan di sejumlah kantor pertanahan diperluas dan dinyatakan efektif di 446 kantor.

“Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat peluncuran.

Melalui transformasi pertama, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Waktu tunggu untuk pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.

Sementara itu, Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama dirancang agar keseluruhan tahapan pelayanan dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Transformasi ketiga menyasar aspek internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan dengan struktur organisasi dan tata kelola baru pada 10 Kantah, termasuk penataan jabatan Kepala Seksi yang disesuaikan dengan wilayah kerja kecamatan maupun kelurahan.

Peluncuran ketiga program ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan publik merupakan langkah yang harus terus dilakukan agar layanan pemerintah mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut, menurutnya, tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut kepuasan masyarakat menjadi salah satu tolok ukur utama dalam pelayanan publik karena memperoleh pelayanan merupakan hak dasar warga negara.

“Sebagai pemerintah dan aparatur negara, kita harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama juga menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, masing-masing dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu hal penting yang harus diberikan dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat yang mengurus layanan di Kantor Pertanahan harus memperoleh kejelasan mengenai kapan proses yang diajukan dapat diselesaikan.

“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, jajaran Bapenda DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.

Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan arah pembenahan pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepastian waktu, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan