Kementerian ATR/BPN Ubah Sistem Organisasi, 10 Kantah Terapkan Pendekatan Berbasis Wilayah

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi kelembagaan. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 17 Agustus 2026 dengan tujuan mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, perubahan tersebut menggeser pola organisasi yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor menjadi struktur yang lebih berorientasi pada wilayah kerja.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, perubahan struktur tersebut tidak sekadar menyangkut pembagian jabatan. Sistem baru juga mengubah pola kerja jajaran Kantah agar lebih cepat dalam memberikan pelayanan sekaligus mendeteksi persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” jelasnya.

Melalui pendekatan berbasis wilayah, petugas Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kondisi dan karakteristik daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut diterapkan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Memiliki Landasan Regulasi

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, penerapan organisasi berbasis wilayah memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu regulasi yang menjadi landasan adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua peraturan tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan sistem organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah.

Dengan adanya landasan regulasi tersebut, perubahan struktur kelembagaan dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari pembagian tugas, fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan kepada masyarakat.

Dalu mengatakan transformasi tersebut diharapkan membuat Kantah bekerja lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah masing-masing.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujar Dalu.

Transformasi organisasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melakukan pembenahan pelayanan pertanahan agar lebih efektif, terintegrasi, serta mampu memberikan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan