Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Selamatkan 57.547 Jiwa, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

MALANG KOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 136,41 gram ganja, 220,89 gram sabu, 1.468 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam konferensi pers yang turut didampingi Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex, Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono, Kabag Ops Kompol Rizky, dan Kasi Humas Ipda Lukman, Kombes Danang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti.

“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat,” ujar Kombes Pol Danang, Rabu (26/8/2026).

Dari 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang telah dilakukan penahanan. Sementara 37 orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari BNN Kota Malang.

“Kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, seluruh barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 57.547 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ungkap Dua Kasus Menonjol

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol.

Kasus pertama terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga menangkap tersangka berinisial YA (38).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL.

YA diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, narkotika tersebut diduga diedarkan menggunakan sistem ranjau.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, tersangka YA diduga telah beberapa kali menerima sabu, ekstasi, dan pil LL dari EN untuk diedarkan sesuai instruksi.

“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Kompol Hendro.

Kasus menonjol lainnya diungkap di wilayah Blimbing, Kota Malang, dengan tersangka berinisial TB (32).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

TB diduga berperan sebagai kurir dan memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D yang kini juga berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian diduga akan diedarkan melalui sistem ranjau sesuai instruksi.

Polresta Malang Kota memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok dan pihak yang berada di tingkat atas.

“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan