Danramil 03/Serengan Hadiri Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif

Solo,Kabarjoglo.com – Salah satu tugas Bawaslu menurut UU adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sebagai instrumen vertikal, Panwaslu Kota merupakan salah satu faktor penentu maksimal tidaknya Bawaslu menjalankan tugas pengawasannya tersebut.

Dalam rangka keberhasilan pemilu partisipatif tersebut maka Danramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Inf Subardi pada hari sabtu tanggal 6 Oktober 2018 pukul 17.00 menghadiri rakor pengawasan pemilu partisipatif, bertempat di hotel Sharila Jayengan Kec. Serengan.
Rakor di buka oleh ketua Panwascam. Dalam sambutannya ketua Panwascam Serengan Bpk. Yulianto menyampaikan bahwa untuk kesuksesan dan keberhasilan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019  dibutuhan kemampuan serta kreativitas terbatas dari anggota Panwaslu agar secara maksimal menjalankan fungsi pengawasannya. Mengingat jumlah panwascam hanya tiga orang. Sedang yang di awasi cukup banyak. Baik dari mulai tahap awal sampai saat pemilihan bahkan sampai saat pwngumuman hasil pemilu. Di lihat dari segi jumlah pemilih dan banyaknya TPS memang di butuhkan kerja ekstra keras.
Sedangkan sambutan dari komisioner pemilu Kota Surakarta Ibu Poppy menyampaikan Salah satu stakeholder utama Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu ialah masyarakat. “Sebagai stakeholder, masyarakat dapat menjadi subjek pelanggaran pemilu, tetapi ada juga saat dimana masyarakat justru menjadi objek dari pelanggaran pemilu tersebut. Oleh karena itu, dituntut kemampuan Bawaslu untuk menghindarkan masyarakat sebagai pelaku maupun korban pelanggaran tersebut”..
Pada prakteknya, kadang kesulitan pengawasan justru timbul karena dukungan infrastruktur itu sendiri yang tidak memadai. misalnya, tiga orang anggota Panwas Kota harus bekerja ekstra melakukan koordinasi atas pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di seluruh Kecamatan.
pelanggaran pemilu setidaknya terjadi di semua tahapan.
Baik sebelum pemilihan, pada saat hari pemilihan/pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun setelah hari pemilihan yang tahapannya masih panjang sampai pada akhirnya pengumuman hasil pemilu secara resmi.
Camat serengan Ibu Islamtini pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa Pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia aktif memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung dalam lingkungannya.
Untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun Panwas itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti. Jalur langsung dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi agar efektif dan efisien.
Membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tersebut merupakan kunci berhasil tidaknya strategi pengawasan ini.
Dibutuhkan sosialisasi yang masif dengan berbagai media dan alat peraga untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak politiknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan