Danramil 12 Manisrenggo Kapten inf Basuki Hadiri Pelantikan Anggota BPD di Kecamatan Manisrenggo Klaten

Klaten,Kabarjoglo.com – Bertempat di pendopo Kecamatan Manisrenggo Danramil 12 Manisrenggo Kappten inf Basuki menghadiri acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) se Kecamatan Manisrenggo untuk masa bhakti 2018 – 2024. Minggu (30/12/2018)

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Manisrenggo bapak Wagiya, Danramil 12 Manisrenggo, Kapolsek Manisrenggo yang di wakili oleh wakapolsek, Kepala KUA Manisrenggo, serts Kepala Desa se kecamatan Manisrenggo dan semua anggota BPD yang akan dilantik.

Danramil 12 Manisrenggo menuturkan  Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat  yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Danramil 12 Manisrenggo menghimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang di harapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan