Surakarta. Kabarjoglo.com. Bertempat di Grha Dirgantara Lanud Adi Soemarmo diselenggarakan seminar hukum dengan mengusung tema Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Perumahan. Bertindak sebagai narasumber adalah Ibu Ni Wayan Wirawati, SH, M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Bapak Suprapto dari BPN Karanganyar dan Ibu Dyahmawati Karsono, S.H. (Notaris Karanganyar). Senin (30/9).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb Adrian P. Damanik, S.T.yang diwakili oleh Kepala Dinas Personel Letkol Adm Safriel Achmadi, S.AP., M.Si. Dalam sambutan Komandan Lanud Adi Soemarmo yang dibacakan Kepala Dinas Personel menyampaikan bahwa tujuan dari seminar ini adalah memberikan informasi penting mengenai perlindungan hukum bagi kita didalam perjanjian kredit perumahan, sehingga diharapkan tidak mengalami permasalahan hukum yang berkaitan dengan perjanjian kredit perumahan.
Kepala Hukum Lanud Adi Soemarmo Mayor Sus Sthephanus Anggoro Jati, S.H. juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan peserta seminar mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya dari narasumber, tentang perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian kredit perumahan. Seminar dimulai pukul 09.00, diikuti 100 anggota Lanud Adi Soemarmo, Depohar 50 dan GPP 4 baik Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil.