Serma Wahyudi Dampingi Camat Laksanakan Kunjungan Kerja

Wonogiri,Kabarjoglo.com – Babinsa Desa Pracimantoro Koramil 13/Pracimantoro Serma Wahyu Susanto mewakili Danramil mendampingi Camat Pracimantoro Warsito dalam melaksanakan kunjungan kerja yang dilaksanakan di Dusun Suruhan, Desa Gambirmanis, Rabu(15/7).

Kegiatan kunjungan tersebut dalam rangka memberikan sosialisasi kepada warga Dusun Suruhan terkait himbauan larangan melakukan pemalangan/penyekatan dijalan utama akses keluar masuk aktifitas warga desa Gambirmanis.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pracimantoro AKP Setyono, Dokter Puskesmas II Dr. Setyowati Prawiroharjo, Kadus Suruhan Sugino, Perangkat desa, Relawan dan warga Dusun Sugihan.

Pada kesempatan tersebut Camat menyampaikan tidak diperkenankan menutup akses jalan lagi, karena jalan tersebut merupakan jalan utama. Camat menghimbau agar warga jangan panik namun tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan setiap aktivitas serta menjaga stamina tubuh. “ Bekerja seperti biasa namun jaga diri baik- baik dengan mengikuti protokol kesehatan “, imbuhnya.

Sementara itu, penyampaian dari Dr. Setyowati situasi kita saat ini tidak bisa dianggap sepele, karena kondisi penyebaran Virus Corona sampai mendunia kapan ini berakhir kita tidak tau. Bagi warga yang akan bepergian tetap laksanakan aturan protokol kesehatan. Tangan Jangan menyentuh bagian wajah, hidung, mata. Laksanakan penyemprotan Dilingkungan dengan cairan disinfektan.

Serma Wahyudi berharap, warga tidak perlu terlampau takut namun juga tidak menyepelekan, yang harus dilaksanakan adalah dengan tetap mematuhi anjuran dari pemrintah dengan menerapkan standar protocol kesehatan dalam setiap melaksanakan segala aktivitas dan menjaga stamina tubuh, “ Disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah kegiatan serta jaga jarak aman “, pungkasnya.

Kapolsek Pracimantoro pada kesempatan tersebut turut menyampaikan untuk kegiatan ronda atau siskamling dilarang karena saat warga kumpul di pos ronda disinyalir melanggar protokol kesehatan. Tidak diperkenankan melaksanakan pesta pernikahan, cukup ijab di kantor KUA dan jumlah orangnya yang hadir terbatas. Jika dusun akan melaksanakan kegiatan tradisional Rasulan, jumlah warganya dibatasi, juga waktu pelaksanaannya terbatas, (Pendim 0728/Wng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan