BEA CUKAI SURAKARTA KLARIFIKASI PENANGANAN BARANG HIBAH TABUNG OKSIGEN


Karanganyar – Pada hari ini (19/7), Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan pengeluaran
barang berupa tabung oksigen sejumlah 200 tabung yang dikirim dari Singapura untuk kepentingan hibah
yang diterima oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta. Pengeluaran barang hibah terkait tabung
oksigen ini sudah tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian
Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Penanganan Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, tabung oksigen masuk dalam kategori barang pembebasan Bea Masuk dan
PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).
Aries menyebut, dari pihak Bea Cukai sudah melakukan langkah yang proaktif dengan berkoordinasi dengan
pihak terkait antara lain, Gapura, Angkasa Pura Logistic, serta dari Dinkes Pemkot Surakarta.

Setelah SuratPemberitahuan Cargo Charter Flight diterima oleh pihak Bea Cukai Surakarta pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 16.45 WIB, pihaknya lalu melakukan pengawasan pembongkaran atas barang tersebut ketika pesawat
tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 12.50 WIB untuk kemudian
barang selesai dibongkar dan ditimbun di TPS Bandara Adi Soemarmo pada pukul 14.30 WIB sembari
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surakarta. Kepala Dinkes Pemkot Surakarta, dr.
Siti Wahyuningsih, M. Kes, M. H., mengatakan, “Dengan adanya bantuan tabung oksigen dari Shopee, bagi
kami, Pemkot Surakarta sangat bermanfaat sekali dalam kondisi saat ini. Kami mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang terkait, dari Bea Cukai, AP Log, Kodim, Polres, BPBD, AURI, dan dari seluruh
pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu yang telah membantu kelancaran proses ini.”

Proses pengeluaran tabung oksigen tersebut saat ini sudah bisa dilaksanakan dan disaksikan juga oleh Dinkes Pemkot Surakarta, Angkasa Pura Logistic, Satgas Covid-19 dari TNI AU, dan Bea Cukai Surakarta.
“Dengan dukungan dan koordinasi dari semua pihak yang berwenang, semoga barang hibah ini dapat membantu meringankan beban dari masyarakat yang saat ini sedang menderita Covid-19. Kami selalu siap
dan berkomitmen penuh untuk mendukung agar proses pengeluaran barang bisa dijalankan secepatnya,
tentunya dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku”, tambah Aries Baroto, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan