AKSI CAR FREE DAY LINDUNGI ANAK DARI ROKOK BERSAMA FORUM ANAK

Sragen, Kabarjoglo.com – Minggu, 12 Februari 2023. Yayasan KAKAK kolaborasi dengan organisasi anak
muda Pemuda Penggerak, Forum Anak Surakarta dan Forum Anak Sragen melakukan aksi Car Free Day Lindungi Anak Dari Rokok dengan tema “Cegah Perokok Pemula”. Aksi ini dilakukan pada pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB di dua titik yaitu CFD Slamet Riyadi dan Taman Kridaanggo.Minggu, (12/2/2023).

Aksi bersama dengan Forum Anak ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan tingginya angka perokok usia anak. Rokok banyak beredar di masyarakat, diiklankan di banyak tempat dan dianggap menjadi produk normal membuat kalangan anak-anak mudah
menjangkau dan mendorong mereka menjadi perokok pemula.

Prevalensi perokok anak terus meningkat, 7,2 % pada tahun 2013 menjadi 9,1 % pada tahun 2018 atau setara
dengan 7,8 juta. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2019 menargetkan turun menjadi 5,4%. Target ini tentunya akan bisa dicapai jika ada upaya yang dilakukan. Aksi ini menjadi salah satu hal dalam upaya memberikan edukasi ke masyarakat luas.
Kolaborasi antara Forum Anak Surakarta, Yayasan Kakak dan Pemuda Penggerak mengangkat aksi CFD ini dengan tagline KEKAR (Keren Tanpa Rokok) yang
menekankan bahwa anak mampu untuk menolak rokok dan melindungi diri mereka dari target industri rokok. Kegiatan dalam aksi ini diantaranya informasi pada anak tentang berbagai macam bahaya rokok, serta kapsul dukungan untuk larangan penjualan rokok batangan.

Dukungan pada PERDA Reklame Kota Surakarta yang melarang reklame rokok di Jalan Protokol dan di radius 200 meter dari fasilitas pendidikan. Ketua Forum Anak Surakarta (FAS) Fransisca Kristiana menuturkan “Aksi ini diharapkan memberikan efek yang positif bagi masyarakat Surakarta, terutama bagi anakanak. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah kota Surakarta karena telah memasukan larangan iklan, promosi dan sponsor Rokok di PERDA Reklame. Kami juga mendukung Presiden Joko Widodo yang melarang penjualan rokok batangan dalam dalam
Keputusan Presiden No 25 Tahun 2022. Kegiatan ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat dan menggalang dukungan untuk terlibat aktif dalam aksi melindungi anak dari “rokok”
Pernyataan presiden Joko Widodo untuk melarang penjualan rokok batangan penting untuk mendapatkan dukungan. Aturan pelarangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Kepres Nomor 25 tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 (ditandatangani tanggal 23 Desember 2022). Kebijakan ini tentunya akan menekan jumlah perokok pemula yang memang dari kalangan anak dan
remaja. Sementara Aksi Forum Anak Sragen menggunakan tagline “ BERAKSI (Bebas Rokok Anak Sukowati). Aksi yang dilakukan dengan melakukan penandatangan dukungan pelarangan penjualan rokok pada anak, longmarch untuk edukasi bahaya rokok, orasi dan aksi pungut puntung untuk melihat kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok.
Kami mengkampanyekan tentang larangan iklan, promosi dan sponsor rokok, kepatuhan Kawasan tanpa Rokok dan dukungan larangan Penjualan Rokok Batangan. Kami memiliki mimpi Kabupaten Sragen bebas dari IPS (iklan, promosi dan sponsor) Rokok .
Larangan penjualan rokok batangan bertujuan agar tidak dijangkau oleh anak anak.
Harapan gerakan FORASI BERAKSI ini dapat melindungi dan mencegah perokok pemula dan
mewujudkan Kabupaten Sragen yang layak anak.”, ujar Lintang Angrenggani Kusuma Ratri koordinator Aksi CDF Forum Anak Sragen (Forasi)
Ketua Pemuda Penggerak Aprilia Dian Asih Gumelar menambahkan, “Aksi ini merupakan komitmen kami sebagai anak muda untuk menjadi agen of change dan untuk memperjuangkan hak khususnya bagi anak. Kami berterimakasih kepada pemerintah Kota
Surakarta karena sudah memasukan larangan reklame rokok. Kami akan mengkawal implementasi Perda Reklame khususnnya di larangan reklame rokok agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan tidak menjadi rokok pemula. Perlu sinergi dengan banyak pihak untuk mewujudkan Kota Surakarta bebas iklan, promosi, dan sponsor rokok.”
Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati menegaskan “ Saya mendukung 100%
aksi anak dan anak muda ini. Mereka menjadi garda depan untuk bisa melindungi diri
mereka sendiri dari produk zat adiktif. Berbagai upaya dilakukan oleh industri rokok untuk
membuat anak-anak berpikir bahwa rokok adalah produk normal yang tidak berbahaya. Hal
inilah yang harus dilawan dengan edukasi dan dukungan kebijakan. Kebijakan larangan
penjualan rokok batangan dan larangan iklan/promosi dan sponsor rokok akan menekan
perokok pemula karena informasinya menyesatkan.
Sekian siaran pers ini disampaikan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan