Sasaran Non Fisik, Dansatgas TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang Dan Bela Negara

Solo,Kabarjoglo.com – Kegiatan TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0735/Surakarta Tahun Anggaran 2023 selain mengerjakan sasaran fisik berupa pengerasan jalan sepanjang 467 meter, pembuatan MCK umum, serta Rehab rumah tidak layak huni (RTLH), juga pelaksanaan sasaran non fisik berupa penyuluhan atau sosialisasi.

Kegiatan non fisik juga menjadi bagian penting dari sasaran yang harus dicapai sebagai bagian tolak ukur keberhasilan atau suksesnya program TMMD Reguler Ke 116 Kodim 0735/Surakarta.

Bacaan Lainnya

Kamis (25/05/2023) tadi malam, Dansatgas TMMD Reguler ke-116 Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono S.E,M.Si memberikan materi penyuluhan wawasan kebangsaan  (Wasbang)  dan bela negara serta penanaman nilai-nilai ideologi Pancasila, bertempat di Pendopo Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Antusiasme warga terlihat saat menerima penyuluhan wawasan kebangsaan tentang bela negara dalam memperkokoh jiwa nasionalisme masyarakat dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi yang dapat merongrong kehidupan bangsa kita.

Dikatakan Dansatgas selaku nara sumber materi wawasan kebangsaan diberikan bertujuan untuk membina dan membentuk komponen masyarakat yang berkepribadian dan cinta tanah air sehingga terbentuk karakter yang memiliki sikap patriotisme dan bela negara.

Lebih lanjut Dansatgas menjelaskan, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam mempertahankan mempertahankan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

“Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara di tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga negara dapat melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesiapan berbakti pada negara dan kesiapan berkorban membela negara,” pungkas Dansatgas.

(Arda 72)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan