SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap praktik korupsi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara yang beroperasi di wilayah Kartasura. Seorang mantan pegawai bank, Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Senin (7/7/2025). Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengajuan kredit bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan membuat pengajuan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data palsu serta identitas yang tidak sah. Ada 56 pengajuan bermasalah yang teridentifikasi dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Pariastutik kepada media.
Tersangka diketahui pernah bekerja sebagai mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut. Dalam aksinya, ia bekerja sama dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.450.000.
“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa proses survei yang layak. Bahkan, sejumlah pengajuan didaftarkan atas nama nasabah fiktif atau menggunakan identitas milik orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dana hasil pencairan kredit sebagian besar tidak diterima oleh pemohon sah, melainkan diserahkan kembali kepada calo. Para peminjam hanya memperoleh sebagian kecil dari dana pinjaman.
Dari total 56 pengajuan, sebanyak 48 di antaranya difasilitasi oleh Boby Nurhadi Basudewa, sementara tiga kredit topengan diajukan langsung oleh Helmi Bachtiar, dan 24 pengajuan lainnya menggunakan identitas palsu.
“Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan jabatan oleh tersangka saat masih aktif sebagai pegawai bank,” tegas Kompol Pariastutik.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 56 bendel dokumen pengajuan pinjaman, 54 lembar print out rekening koran, 11 bundel ketentuan kredit, serta 24 surat pernyataan dari perangkat desa.
Mohammad Helmi Bachtiar dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sukoharjo. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” tutup Wakapolres.
Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.(din/r)






