BATANG – Seorang remaja laki-laki berinisial F (18) asal Simbang Tulis, Kabupaten Batang, hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Kamis (3/7/2025). Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja perempuan NS (18), warga Desa Celapar, Kecamatan Subah.
Pemeriksaan terhadap F berlangsung selama hampir empat jam, didampingi oleh pengacaranya, Advokat David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO. Menurut David, pemeriksaan tersebut memuat lebih dari 20 pertanyaan seputar hubungan F dan NS yang disebut telah terjalin sejak tahun 2020.
“Keduanya menjalin hubungan asmara sejak SMP, dan sejak 2022 sudah melakukan hubungan suami istri secara sukarela,” ujar David saat ditemui awak media di sebuah warung kopi di Jalan Kemakmuran, Pekalongan, seusai mendampingi kliennya.
Namun, kasus ini tidak berdiri sendiri. Beberapa waktu sebelumnya, pada 4 April 2025, F mengalami penganiayaan berat oleh 11 pemuda Desa Celapar, yang diduga terjadi usai NS mengirim pesan kepada teman-temannya mengenai hubungan mereka. Akibat kejadian itu, F mengalami luka parah: tiga gigi depannya rontok dan tulang hidungnya retak, sebagaimana dibuktikan oleh visum dari Puskesmas Tulis.
Laporan Berbalas Laporan
David menjelaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Batang pada 17 Mei 2025. Namun, beberapa waktu berselang, justru muncul laporan dari pihak NS yang menuduh F telah melakukan perbuatan cabul. Hal ini, menurut David, terkesan sebagai bentuk balasan atas laporan F terhadap penganiayaan tersebut.
“Laporan ini janggal dan terkesan dipaksakan. Mengapa baru sekarang dilaporkan, setelah F lebih dulu melaporkan penganiayaan terhadap dirinya?” tutur David.
Dalam pemeriksaan, David menilai penyidik mulai mengarahkan pertanyaan secara tidak netral dan menekan F untuk mengakui siapa pelaku dan siapa korban dalam hubungan tersebut. Ia memprotes keras pertanyaan seperti itu karena dinilai berpotensi menjerumuskan kliennya.
“Pelaku Keduanya, Bukan Salah Satu”
F dalam pemeriksaan menyatakan bahwa hubungan tersebut bersifat suka sama suka, dilakukan secara berulang dari 2022 hingga 2024, dan saling mengajak. “Ketika ditanya siapa yang memulai, F menjawab bahwa NS yang pertama kali mengajak,” ungkap David.
Namun, penyidik disebut tidak percaya dengan jawaban itu. “Ini bukan bagian dari tugas terlapor untuk menentukan siapa pelaku dan korban. Itu tugas penyidik dan nanti hakim yang menentukan di pengadilan,” lanjut David.
Ia menegaskan bahwa sebagai advokat, ia menjalankan tugas berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011.
Restorative Justice? Masih Jauh
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian damai atau restorative justice, David menyatakan keraguan. “Sulit dilakukan jika pihak NS justru melaporkan klien kami setelah peristiwa kekerasan itu. Keluarga F merasa dihina, dan hubungan baik sudah tertutup,” ujarnya.
David juga mengaku telah menginventarisasi sejumlah saksi, termasuk guru-guru NS, untuk dibawa ke pengadilan bila kasus ini naik ke tahap penuntutan. “Kami siap berhadapan di meja hijau. Di sana semua fakta akan terungkap,” tegasnya.
Pasal Penganiayaan Menanti 11 Terduga Pelaku
Terkait laporan penganiayaan terhadap F, David menyebut pihaknya mendorong agar pasal 170 ayat 2 huruf (c) KUHP diberlakukan terhadap 11 pelaku, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Mengingat kerugian fisik dan psikologis yang diderita F, termasuk gagalnya ia mendaftar menjadi anggota TNI, David mendorong hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat.
“Bahkan bisa dilakukan ultra petita oleh hakim, karena penganiayaan ini berencana dan mengakibatkan luka berat. Jika terbukti, pidana bisa lebih dari 9 tahun,” ujarnya.
NS Bisa Dijerat UU ITE?
Menariknya, David juga menyebut bahwa peran NS sebagai pemicu penganiayaan patut dipertimbangkan. “Penganiayaan itu tidak akan terjadi tanpa pesan WhatsApp dari NS. Ada unsur penyebaran informasi yang memicu kekerasan. Kalau mau diusut, NS bisa dijerat UU ITE,” ujarnya.
David menutup perbincangan dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Kita tidak boleh gegabah. Serahkan semua pada proses hukum yang adil dan transparan,” tutupnya sambil menyeruput kopi.
Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan awal. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus secara proporsional dan objektif sesuai Kode Etik Jurnalistik.






