Pemalang – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes kembali mencuat. Seorang warga bernama Andi Ashadi Haris melaporkan kasus yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang pada Rabu (11/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Advokat David Santosa, S.H., yang didampingi paralegal Ali Afandi dari DS Law Office. Aduan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial H. Abdullah Thohir, yang disebut berdomisili di Klareyan, Pemalang.
Menurut keterangan pelapor melalui kuasa hukumnya, peristiwa bermula sekitar tahun 2017 hingga 2018. Saat itu Andi mengaku dijanjikan oleh terlapor dapat diterima sebagai PNS tanpa melalui proses seleksi resmi, dengan syarat menyediakan dana hingga sekitar Rp300 juta.
Dalam proses tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp50 juta diberikan di Jakarta, sementara tahap kedua sebesar Rp100 juta diserahkan di rumah terlapor sebagai tanda keseriusan, dengan komitmen bahwa pelapor akan menyiapkan total dana hingga Rp300 juta apabila benar diterima sebagai PNS.
Namun setelah menunggu cukup lama, panggilan untuk bekerja sebagai PNS yang dijanjikan tidak pernah datang. Pelapor kemudian mengetahui bahwa dugaan praktik serupa juga dialami oleh sejumlah pihak lain, yang menurutnya tidak ada satu pun yang benar-benar diterima sebagai PNS melalui jalur tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan oleh pelapor. Andi beberapa kali meminta pengembalian uangnya. Pada 25 September 2024, kedua pihak bahkan sempat membuat kesepakatan bahwa dana sebesar Rp150 juta dianggap sebagai pinjaman dari pelapor kepada terlapor dan akan dikembalikan dengan sistem angsuran setiap enam bulan.
Namun menurut kuasa hukum pelapor, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran angsuran tersebut tidak pernah terealisasi.
Pada Desember 2025, Andi kemudian meminta bantuan hukum kepada David Santosa dari DS Law Office untuk menempuh jalur hukum.
“Klien kami sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Kami juga telah melayangkan somasi pertama pada 20 Desember 2025 agar yang bersangkutan bersedia duduk bersama dan membicarakan pengembalian dana,” ujar David kepada media.
Ia menambahkan, somasi kedua juga telah dikirimkan pada 25 Januari 2026. Selain itu, paralegal DS Law Office disebut beberapa kali mencoba melakukan komunikasi secara kekeluargaan dengan terlapor.
“Namun hingga saat ini belum terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga klien kami memutuskan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polres Pemalang. Pelapor juga telah mengisi formulir aduan sebelum diarahkan ke Unit IV untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut.






