PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA SPPG DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Menakar Kepastian Hukum, Status Hubungan Kerja, dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med.

Bacaan Lainnya

Advokat | Mediator | Pendiri DS Law Office

.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang layak diapresiasi. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di balik keberhasilan program tersebut terdapat ribuan mitra, tenaga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemasok bahan pangan, serta berbagai unsur masyarakat yang setiap hari bekerja agar program ini dapat berjalan dengan baik.

Namun demikian, kebijakan penghentian sementara operasional pendistribusian MBG berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 memunculkan persoalan hukum yang patut menjadi perhatian. Apabila pada tulisan sebelumnya penulis menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap para mitra penyelenggara sebagai pelaku usaha, maka tulisan ini mencoba melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, yaitu perlindungan hukum bagi tenaga SPPG yang selama ini menjadi bagian penting dalam keberhasilan program MBG.

Kelompok yang paling terdampak justru berasal dari masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif terbatas. Sebagian besar dari mereka menggantungkan penghasilan harian dari pekerjaan di dapur MBG dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp100.000,00 per hari. Nilai tersebut mungkin terlihat kecil dalam perspektif anggaran negara, namun bagi mereka penghasilan itu merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membayar tagihan listrik, membeli kebutuhan pokok, hingga mempersiapkan biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.

Terhentinya operasional dapur MBG tidak hanya menghentikan aktivitas kerja mereka, tetapi juga menghentikan sumber penghasilan yang selama ini menopang kehidupan rumah tangga. Dalam perspektif sosial, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai konsekuensi administratif semata, melainkan sebagai kebijakan yang memiliki dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat kecil.

Di sinilah muncul pertanyaan hukum yang penting. Selama ini tenaga SPPG masih disebut sebagai “relawan”. Akan tetapi, apakah status hukum seseorang ditentukan semata-mata oleh istilah yang digunakan, ataukah harus dinilai berdasarkan fakta hubungan hukum yang benar-benar terjadi?

Persoalan utama dalam tulisan ini bukanlah untuk menyimpulkan bahwa tenaga SPPG harus serta-merta dinyatakan sebagai pekerja menurut hukum ketenagakerjaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara telah memberikan kepastian hukum mengenai status hubungan hukum mereka. Sebab tanpa kepastian mengenai status tersebut, hak dan kewajiban para pihak akan selalu berada dalam wilayah abu-abu yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepastian hukum mengenai status tersebut bukan hanya penting bagi tenaga SPPG, tetapi juga bagi pemerintah sebagai penyelenggara program. Sebab hubungan hukum yang jelas akan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Dalam praktik hukum dikenal prinsip substance over form, yaitu bahwa suatu hubungan hukum dinilai berdasarkan substansi atau keadaan yang sesungguhnya, bukan semata-mata berdasarkan nama atau istilah yang diberikan oleh para pihak. Dengan demikian, penggunaan istilah “relawan” tidak otomatis menutup kemungkinan adanya hubungan hukum lain yang perlu dikaji berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum merupakan instrumen negara untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan pemerintah maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dalam konteks Program MBG, perlindungan hukum tidak hanya ditujukan kepada penerima manfaat program, tetapi juga kepada setiap orang yang bekerja untuk menyukseskannya.

Apabila dicermati, tenaga SPPG hadir setiap hari sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan, melaksanakan tugas berdasarkan pembagian fungsi, menerima arahan dari koordinator, bekerja mengikuti standar operasional, serta memperoleh sejumlah uang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Bahkan dalam dokumen internal Badan Gizi Nasional sendiri, tenaga SPPG memiliki pembagian tugas, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang terstruktur.

Fakta-fakta tersebut setidaknya menimbulkan pertanyaan yuridis yang patut dijawab secara objektif: apakah hubungan hukum yang berlangsung selama ini benar-benar merupakan hubungan kerelawanan murni, ataukah telah memiliki karakteristik tertentu yang perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan hukum positif Indonesia.

Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh tenaga SPPG secara otomatis merupakan pekerja dalam pengertian hukum ketenagakerjaan. Penentuan status hukum tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sesungguhnya. Namun justru karena terdapat fakta-fakta yang patut diuji, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai status dan perlindungan hak bagi mereka yang setiap hari bekerja dalam program pemerintah.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Di samping itu, Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Rangkaian ketentuan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya berkewajiban menciptakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial.

Melihat persoalan tersebut, kebijakan penghentian sementara operasional MBG tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan teknis administrasi. Kebijakan tersebut perlu pula dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meletakkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai pedoman bagi setiap pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan maupun tindakan. Salah satu asas yang paling mendasar adalah asas kepastian hukum, yaitu bahwa setiap keputusan pemerintah harus memberikan kepastian, dapat diprediksi, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu terdapat pula asas kecermatan, yang mengharuskan setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang lengkap dengan memperhitungkan seluruh konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi yang mungkin timbul.

Dalam konteks Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026, yang menjadi perhatian bukan semata-mata kewenangan BGN untuk mengatur pelaksanaan Program MBG. Kewenangan tersebut tentu merupakan bagian dari fungsi administratif pemerintah. Akan tetapi, setiap kebijakan yang diterbitkan juga harus mempertimbangkan akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat yang secara langsung menggantungkan kehidupan ekonominya pada keberlangsungan program tersebut.

Bagi sebagian besar tenaga SPPG, penghentian operasional dapur MBG bukan hanya berarti berhentinya aktivitas memasak selama beberapa hari. Kebijakan tersebut juga berarti terhentinya penghasilan yang selama ini menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan keluarga. Dampak sosial seperti inilah yang menurut hemat penulis perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.

Persoalan berikutnya adalah mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga SPPG apabila secara faktual mereka bekerja setiap hari dalam suatu sistem kerja yang terorganisasi.

Dalam hubungan kerja di sektor swasta, apabila perusahaan menghentikan kegiatan operasional karena kebijakan perusahaan sendiri, maka perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Negara selama ini mendorong dunia usaha untuk menghormati hak-hak pekerja dan memastikan setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Oleh karena itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara semestinya juga menjadi teladan dalam menerapkan prinsip perlindungan tersebut. Negara tidak boleh hanya menuntut kepatuhan dunia usaha terhadap hukum ketenagakerjaan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang bekerja dalam program-program pemerintah.

Perlu ditegaskan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun menyimpulkan bahwa tenaga SPPG secara otomatis merupakan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketenagakerjaan. Penentuan status hukum tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan hubungan hukum yang sesungguhnya.

Namun demikian, apabila dalam praktik ditemukan bahwa seseorang bekerja secara terus-menerus, berada dalam sistem organisasi kerja, menerima pembagian tugas, tunduk pada pengawasan, serta memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, maka kondisi tersebut patut dikaji secara hukum agar status hukumnya benar-benar mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Justru di sinilah letak pentingnya kepastian hukum. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap hubungan hukum yang lahir dari suatu program pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Persoalan ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh investor maupun pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat kecil yang setiap hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila pemerintah mampu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kebijakan serta bersedia melakukan evaluasi ketika ditemukan dampak yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan tersebut.

Dalam negara demokrasi, kritik yang dibangun berdasarkan argumentasi hukum merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang justru diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah semakin baik. Oleh karena itu, evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, evaluasi tersebut merupakan bentuk dukungan agar program yang sangat baik ini dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi masyarakat yang ikut menyukseskannya.

Apabila terdapat pihak yang merasa hak-haknya dirugikan, sistem hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian. Pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dapat ditempuh apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan mekanisme hukum lainnya dapat digunakan sesuai dengan karakter hubungan hukum yang nantinya dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui polemik yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis yang membawa harapan besar bagi masa depan bangsa. Keberhasilan program tersebut tentu menjadi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Namun keberhasilan itu akan jauh lebih sempurna apabila diiringi dengan perlindungan hukum terhadap seluruh pihak yang berkontribusi di dalamnya.

Akan lebih bijaksana apabila Badan Gizi Nasional juga memperhatikan kondisi tenaga SPPG yang selama ini menjadi tulang punggung operasional dapur MBG. Sebagian besar dari mereka berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Penghasilan sekitar Rp100.000,00 per hari mungkin tampak kecil dalam perspektif anggaran negara, tetapi bagi mereka itulah sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar tagihan rumah tangga, hingga mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru.

Penutup

Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai status hukum tenaga SPPG, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah bahwa mereka telah menjadi bagian penting dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Di balik jutaan porsi makanan yang setiap hari tersaji bagi anak-anak Indonesia, terdapat jutaan tangan yang bekerja sejak malam hari untuk menyiapkan, memasak, mengemas, hingga mendistribusikan makanan tersebut keesokannya. Mereka adalah bagian dari keberhasilan program nasional yang patut memperoleh perhatian dan perlindungan.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah. Sebaliknya, evaluasi merupakan mekanisme yang wajar dalam negara hukum agar setiap kebijakan semakin mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terdampak.

Apabila setelah dilakukan kajian ternyata hubungan hukum antara tenaga SPPG dengan penyelenggara program memiliki karakteristik tertentu yang menurut hukum memerlukan perlindungan lebih lanjut, maka pemerintah seyogianya tidak ragu melakukan penyempurnaan kebijakan. Sebaliknya, apabila hubungan tersebut memang merupakan hubungan kerelawanan yang murni, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Negara tidak akan kehilangan wibawa hanya karena bersedia mengevaluasi kebijakannya. Justru pemerintah yang berani mengakui kekurangan, mendengar aspirasi masyarakat, dan memperbaiki kebijakan yang masih menimbulkan persoalan akan memperoleh kepercayaan publik yang lebih besar. Dalam negara demokrasi, sikap demikian bukanlah kelemahan, melainkan cerminan pemerintahan yang matang dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah anak yang menerima makanan bergizi setiap hari. Keberhasilan itu juga akan dinilai dari sejauh mana negara mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang bekerja di balik keberhasilan program tersebut. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu program pemerintah bukan hanya terletak pada banyaknya manfaat yang dihasilkan, tetapi juga pada cara negara memperlakukan setiap orang yang bekerja di balik keberhasilan program tersebut. Negara yang besar bukan hanya mampu memberi makan rakyatnya, tetapi juga mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi mereka yang mengabdikan tenaga, waktu, dan kehidupannya untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan