Gagal Bayar BMT di Pekalongan Picu Krisis Kepercayaan, Peran Negara dalam Pengawasan Dipertanyakan

PEKALONGAN – Peristiwa gagal bayar yang kembali terjadi pada salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Kota Pekalongan memicu kekhawatiran publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan oleh negara.

Peristiwa ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi beberapa tahun lalu, di mana salah satu BMT juga mengalami gagal bayar dan hingga kini penyelesaiannya dinilai belum memberikan kepastian bagi para nasabah.

Bacaan Lainnya

Menurut pengamat hukum, David Santosa, momentum kejadian yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri semakin memperparah kondisi masyarakat. Pada periode tersebut, kebutuhan ekonomi meningkat, sementara sebagian nasabah justru menghadapi kesulitan dalam mengakses dana mereka.

“Alih-alih mendapatkan haknya, nasabah dihadapkan pada kondisi kantor tutup, pengurus sulit dihubungi, dan belum adanya kejelasan pengembalian dana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2026).


Indikasi Permasalahan Hukum

David menyoroti adanya dugaan aktivitas penghimpunan dana yang masih berlangsung beberapa waktu sebelum operasional BMT terhenti. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian dari perspektif hukum.

Dalam kajian hukum pidana, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada unsur kesengajaan atau mens rea, apabila terbukti adanya kesadaran atas kondisi keuangan lembaga saat melakukan penghimpunan dana.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap harus melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Posisi BMT dalam Sistem Keuangan

Secara konseptual, BMT merupakan lembaga berbasis syariah yang mengemban fungsi sosial (baitul maal) dan fungsi komersial (baitut tamwil). Namun dalam praktik hukum di Indonesia, sebagian besar BMT berbadan hukum koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

Konsekuensinya, BMT tidak termasuk dalam sistem perbankan dan tidak berada di bawah skema penjaminan simpanan.

“Dana nasabah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Ini yang membuat posisi masyarakat menjadi rentan ketika terjadi gagal bayar,” kata David.


Pengawasan dan Tanggung Jawab Negara

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa koperasi tidak termasuk dalam skema penyelamatan negara atau bailout. Kebijakan ini didasarkan pada posisi koperasi yang bukan bagian dari sistem keuangan yang bersifat sistemik.

Namun demikian, menurut David, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab negara dalam aspek pembinaan dan pengawasan.

“Dalam konsep negara hukum modern, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan mencegah kerugian publik,” ujarnya.

Ia menilai, jika fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, maka kegagalan yang terjadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pengurus, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistemik.


Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, David menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada satu lembaga, tetapi berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas.

Dalam perspektif ekonomi, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Ketika satu lembaga gagal dan tidak ditangani secara transparan, masyarakat berpotensi menarik dana dari lembaga lain dan mengurangi partisipasi dalam sistem koperasi.

Padahal, koperasi selama ini dikenal sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.


Perlu Langkah Konkret

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, sejumlah langkah dinilai perlu dilakukan, antara lain:

  • Penguatan pengawasan koperasi secara preventif
  • Transparansi pengelolaan dana nasabah
  • Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar

David menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya hadir setelah kerugian terjadi, tetapi juga harus berperan dalam pencegahan.

“Ketika kepercayaan publik runtuh, yang hilang bukan hanya dana masyarakat, tetapi juga keyakinan terhadap sistem keadilan,” katanya.


(Opini oleh: David Santosa, S.E., S.H., Pengamat Hukum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan