Polres Sukoharjo Hadirkan “SIMKU”: Layanan Pengingat Masa Berlaku SIM Otomatis via WhatsApp

Sukoharjo — Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik berbasis teknologi, Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo meluncurkan inovasi digital bertajuk SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku). Aplikasi ini berfungsi sebagai pengingat otomatis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pesan WhatsApp, sehingga masyarakat tidak lagi lupa memperpanjang izin mengemudinya tepat waktu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya, menjelaskan bahwa gagasan ini lahir dari tingginya jumlah warga yang datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk memperpanjang SIM, namun terlambat hanya satu atau dua hari dari masa berlaku yang seharusnya. Akibatnya, mereka harus membuat SIM baru dari awal.

“Banyak masyarakat datang ke Satpas dengan niat memperpanjang SIM, tetapi ketika dicek sudah lewat masa berlaku, bahkan hanya sehari. Dari situ kami berinisiatif menghadirkan sistem pengingat otomatis agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar AKP Doohan, Kamis (23/10/2025).


Sistem Digital dengan Pengingat Ganda

Melalui sistem SIMKU, masyarakat akan menerima dua kali notifikasi sebelum masa berlaku SIM habis. Pesan pertama dikirim 14 hari sebelum kedaluwarsa, sementara pesan kedua dikirim 7 hari sebelum tanggal berakhir, apabila pemilik SIM belum melakukan perpanjangan.

“Sebagai contoh, bila SIM berakhir pada 1 November, maka sistem akan mengirim pesan pertama pada 17 Oktober dan pesan kedua pada 24 Oktober. Jadi pemilik SIM mendapat dua kali pengingat agar tidak lupa memperpanjang,” jelas AKP Doohan.

Data penerima pesan dikumpulkan langsung dari arsip digital Satpas Sukoharjo. Nomor telepon yang tercantum saat pendaftaran SIM diolah dan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga program dapat mendeteksi secara otomatis siapa saja yang masa berlakunya akan segera berakhir.

“Semua data diambil dari arsip resmi pemohon SIM. Nomor ponsel yang telah terdaftar diinput ke sistem, dan selanjutnya notifikasi akan dikirim secara otomatis dan bertahap,” tambahnya.


Mendorong Kesadaran dan Disiplin Berlalu Lintas

Lebih jauh, AKP Doohan menegaskan bahwa peluncuran SIMKU tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan angka perpanjangan SIM, tetapi sebagai langkah edukatif untuk membangun budaya disiplin dan tertib administrasi di kalangan masyarakat.

“Fokus kami bukan sekadar menaikkan angka perpanjangan SIM, melainkan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin. Dengan begitu, mereka tidak perlu mengulang proses pembuatan SIM hanya karena kelalaian,” tandasnya.


Pelayanan Publik yang Lebih Modern dan Humanis

Inovasi SIMKU menjadi bagian dari komitmen Polres Sukoharjo dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan agenda transformasi digital Polri yang menekankan pendekatan humanis dalam pelayanan lalu lintas.

Dengan penerapan sistem pengingat otomatis berbasis WhatsApp—platform komunikasi yang paling banyak digunakan masyarakat—Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kemajuan teknologi yang diterapkan secara tepat guna.

“Kami ingin pelayanan kepolisian tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini,” tutup AKP Doohan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan