Batang – Sidang perkara pengeroyokan dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN-Btg memasuki tahap pembacaan tuntutan, namun muncul dinamika baru ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menghadirkan seorang saksi ahli pidana, Dr. Aulia, S.H., M.Hum. Kehadiran ahli pada tahapan tuntutan ini sempat menjadi sorotan kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H, karena dinilai tidak lazim dihadirkan setelah proses pembuktian selesai.
Menurut David, jika keterangan ahli diperlukan, seharusnya JPU menghadirkannya pada tahap pembuktian sebagaimana prosedur umum dalam persidangan. Ia mempertanyakan alasan ahli justru baru muncul ketika jadwal pembacaan tuntutan sebelumnya sempat ditunda.
Dalam persidangan, JPU menanyakan kepada ahli mengenai penerapan pasal yang tepat antara Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Hakim juga sempat mengonfirmasi bahwa kehadiran ahli berkaitan dengan surat dari masyarakat yang meminta penggunaan Pasal 170 KUHP. Dari keterangan JPU, terungkap bahwa pendapat ahli digunakan sebagai pertimbangan tambahan dalam menyusun tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batang, Bambang Widianto, menyampaikan bahwa saksi ahli dihadirkan untuk menguatkan dasar hukum yang akan digunakan dalam tuntutan. Setelah mendengar keterangan ahli, sidang diskors sekitar 30 menit agar JPU dapat menyusun tambahan naskah tuntutan.
Usai persidangan, David menilai arah pemeriksaan terhadap saksi ahli cenderung mengarah pada penguatan penggunaan UUPA. Ia berpendapat bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, perkara pengeroyokan dengan korban anak lebih tepat menggunakan Pasal 170 KUHP karena memenuhi unsur “bersama-sama” dan “di muka umum”. Ia menegaskan bahwa menurut pandangan akademik maupun praktik peradilan, yurisprudensi memiliki nilai penting sebagai rujukan dalam penerapan hukum.
Meski begitu, David menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim. Ia juga berencana meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Jaksa Agung Muda terkait bobot antara pendapat saksi ahli dan yurisprudensi sebagai dasar tuntutan.
David menegaskan bahwa apa pun putusan hakim nantinya akan dihormati, karena menurutnya majelis hakim pasti mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.






